HukrimPolda Jatim

Polres Nganjuk Sita 1.589 Pil Dobel L, 2 Pengedar Diamankan

Penulis: Iskandar ZulkarnaenEditor: Alif Bintang
×

Polres Nganjuk Sita 1.589 Pil Dobel L, 2 Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ribuan pil dobel L diamankan polisi.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Modus operandi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Nganjuk kian beragam.

Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran pil dobel L yang menyembunyikan ribuan butir barang bukti di area pemakaman umum.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam operasi penyergapan tersebut, dua pria yang bertindak sebagai pengedar dan pemasok berhasil diringkus.

Dari pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) tersebut, petugas menyita total 1.589 butir pil dobel L dari tangan kedua tersangka.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Penindakan akan terus kami lakukan. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal,” tegasnya, Rabu (21/10/2026).

Penyergapan bermula saat petugas memburu dan membekuk AN (37), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, sekitar pukul 09.00 di wilayah Kecamatan Patianrowo.

Berdasarkan hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menemukan lokasi penyimpanan tak biasa.

Yakni, sebanyak 1.340 butir pil dobel L disimpan rapi di kawasan tempat pemakaman umum (TPU) Desa Pelem.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan intensif terhadap AN mengarah pada nama WK (31), yang juga warga Desa Pelem.

Tanpa mengulur waktu, sekitar pukul 14.00 di hari yang sama, petugas bergerak membekuk WK di wilayah Patianrowo.

Dari penggeledahan di kamar kos serta barang bawaan WK, petugas menyita tambahan 249 butir pil dobel L.

Total barang bukti yang disita dari rentetan pengungkapan ini mencapai 1.589 butir.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri sumber pasokan obat keras tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran pil dobel L. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya

Saat ini, perkara terhadap AN dan WK diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial M yang disebut sebagai pemasok kepada WK. (isk/alf)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *