Surabaya, Jatimmandiri.id – Polemik tukar guling (ruilslag) eks tanah ganjaran di Kelurahan Sumur Welut yang berlangsung sejak puluhan tahun silam kini memasuki babak baru.
Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen memastikan persoalan tersebut tidak sekadar menjadi catatan sejarah, melainkan mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial nyata bagi masyarakat setempat.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya kini fokus mencari titik temu agar warga mendapatkan hak atas manfaat aset yang telah beralih status tersebut.
“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag atau tukar guling yang terjadi pada tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemerintah Kota Surabaya. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” kata Yona usai hearing di Komisi A, Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa terdapat ketimpangan aksesibilitas dan produktivitas lahan.
Tanah ganjaran seluas kurang lebih 14 hektare di Sumur Welut telah ditukar dengan lahan di Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Namun, warga menilai lahan pengganti tersebut tidak sebanding secara fungsional.
“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bercocok tanam, sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari tanah pengganti tersebut,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.
Pihaknya menekankan bahwa pembahasan kali ini tidak lagi berfokus pada legalitas masa lalu, melainkan solusi pragmatis di masa depan.
Fokus utama diarahkan pada optimalisasi aset Pemkot di sekitar wilayah Sumur Welut agar dapat dikelola langsung oleh masyarakat.
“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” tegas mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Sebagai langkah konkret, Komisi A telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya bersama Kecamatan Lakarsantri untuk melakukan pemetaan aset Pemkot di sekitar Sumur Welut. Data ini harus diserahkan maksimal dalam 30 hari kerja.
“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk tanah pertanian produktif sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan manfaatnya,” jelasnya.
Selain intervensi pemerintah, DPRD Surabaya juga menyoroti peran PT Bakti Tamara.
Perusahaan diharapkan mampu memperkuat komitmen melalui program corporate social responsibility (CSR) yang menyentuh langsung aspek ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkas Yona.
DPRD berharap, kolaborasi antara pemkot, pihak swasta, dan warga ini dapat segera terealisasi melalui penyediaan fasilitas publik seperti gedung serbaguna, sentra UMKM, hingga ruang terbuka hijau yang produktif bagi warga Sumur Welut.












