Grobogan, Jatimmandiri.id – Seorang warga Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, melaporkan seorang petugas Perhutani KPH Purwodadi ke Polres Grobogan terkait dugaan pengancaman melalui sambungan telepon.
Pelapor, Angky (39), mengaku melayangkan laporan setelah menerima panggilan telepon yang menurutnya berisi tuduhan dan kalimat bernada ancaman terkait sebuah pemberitaan yang muncul di wilayah kerja Perhutani.
Menurut Angky, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat dirinya berada di rumah.
Ia mengaku menerima telepon dari seorang petugas Perhutani bernama Agus yang menanyakan mengenai sumber informasi sebuah pemberitaan.
Dalam percakapan itu, Angky mengaku diminta mencari tahu pihak yang menyampaikan informasi kepada media.
Ia juga mengaku menerima ucapan yang dianggap sebagai bentuk ancaman.
Merasa tidak nyaman atas percakapan tersebut, Angky kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Grobogan pada 2 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Risky Ari Budianto membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan saat ini masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh penyidik.
“Iya, laporan dari saudara A, warga Brati, saat ini sedang dalam penanganan,” ujar Risky dikonfirmasi, Jumat, 12 Juni 2026.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan kronologi kejadian.
Sementara itu, pihak Perhutani KPH Purwodadi maupun Agus yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.
Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.












