Kota Besar

Pemkot Surabaya Ingatkan Warga Wajib Lapor Domisili, Ini Alasannya

×

Pemkot Surabaya Ingatkan Warga Wajib Lapor Domisili, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya mengimbau warga segera memperbarui data domisili agar pelayanan publik, bantuan sosial, dan berbagai program pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan seluruh warga agar segera melaporkan domisili tempat tinggal apabila berbeda dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Pembaruan data tersebut dinilai penting agar pelayanan publik, bantuan sosial, hingga berbagai program pemerintah dapat diterima masyarakat secara tepat sasaran.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan setiap warga memiliki hak untuk menentukan alamat administrasi kependudukannya. Namun, di sisi lain, warga juga memiliki kewajiban memperbarui informasi domisili kepada pemerintah.

“Itu merupakan bagian dari hak setiap warga untuk tinggal di mana pun di wilayah Republik Indonesia. Namun, selain memiliki hak, masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan domisili tempat tinggalnya kepada pemerintah,” ujar Eddy, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, pembaruan data domisili sangat penting agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memiliki informasi yang akurat mengenai keberadaan warga. Data tersebut menjadi dasar dalam penyaluran bantuan, pelayanan publik, hingga penanganan ketika terjadi kondisi darurat.

“Kewajiban masyarakat adalah memperbarui data domisili tempat tinggal kepada pemerintah. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui keberadaan warganya dan memberikan pelayanan yang tepat,” katanya.

Eddy menjelaskan, Pemkot Surabaya memerlukan data domisili yang valid untuk memastikan setiap kebijakan maupun program intervensi benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

“Ketika seseorang merupakan warga Surabaya, maka Pemerintah Kota Surabaya juga perlu mengetahui di mana yang bersangkutan benar-benar berdomisili,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketidaksesuaian antara alamat administrasi dengan domisili aktual sering kali menyulitkan pemerintah saat melakukan verifikasi maupun penyaluran bantuan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Surabaya telah menghadirkan Aplikasi Check-in Warga. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui lokasi tempat tinggal warga meskipun alamat domisilinya berbeda dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Baca Juga  Gol Dramatis Yirenkyi Bawa Ghana Kalahkan Panama 1-0 di Piala Dunia

“Aplikasi Check-in Warga memungkinkan kami mengetahui domisili seseorang, apakah tinggal di rumah sendiri, rumah kontrakan, kos, atau lokasi lainnya. Dengan demikian, ketika ada layanan yang harus diberikan, pemerintah dapat mengetahui keberadaan warga tersebut,” terangnya.

Eddy kembali menegaskan bahwa masyarakat bebas menentukan alamat administrasi kependudukannya. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kewajiban melaporkan domisili tempat tinggal yang sebenarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat kini menerapkan kebijakan penyaluran bantuan sosial berdasarkan kesesuaian antara alamat administrasi dan domisili penerima. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat terhambat apabila data domisili tidak sesuai.

“Kebijakan tersebut juga menjadi acuan Pemerintah Kota Surabaya dalam menyalurkan berbagai bentuk intervensi kepada masyarakat. Data administrasi kependudukan dan domisili harus selaras agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Eddy, masih ditemukan warga yang tercatat sebagai penduduk Surabaya, tetapi ternyata telah tinggal di luar daerah. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi menjadi sulit karena keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui oleh pengurus RT maupun RW setempat.

Sebagai langkah penertiban, Pemkot Surabaya melakukan penonaktifan data kependudukan pada Aplikasi Check-in Warga bagi masyarakat yang belum memperbarui status domisilinya.

Akibatnya, warga yang belum melakukan pembaruan data tidak dapat menerima berbagai bentuk layanan maupun intervensi dari pemerintah hingga informasi domisilinya diperbarui.

Pemkot Surabaya pun mengimbau masyarakat segera melaporkan domisili tempat tinggal agar seluruh pelayanan publik, bantuan sosial, serta program pemerintah dapat diterima tanpa kendala.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *