Intisari Berita:
-
Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Koalisi Disabilitas dan sejumlah OPD menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk mempercepat penyusunan Raperda Disabilitas.
-
Koalisi Disabilitas mendorong penetapan target terukur pada fasilitas publik, perluasan kuota kerja, serta pembentukan Komisi Disabilitas Surabaya.
-
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan (Bang Jo), menekankan pentingnya keterlibatan aktif kelompok disabilitas dan akurasi basis data inklusif.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. Langkah ini diwujudkan dengan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas agar Kota Surabaya semakin inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan warga.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Koalisi Disabilitas Kota Surabaya dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya pada Rabu (12/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, serta dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta Bappeda Kota Surabaya.
Perwakilan Koalisi Disabilitas Kota Surabaya, Andi, menyampaikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Pahlawan membutuhkan payung hukum daerah yang lebih konkret guna menerjemahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Ia menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2024 yang ada saat ini masih memiliki keterbatasan dan belum menyertakan indikator target yang terukur.
“Misalnya, berapa persen fasilitas publik di Surabaya yang harus ramah disabilitas? Ini perlu ada target yang jelas sehingga bisa diukur,” tegas Andi di hadapan jajaran legislator dan Pemkot Surabaya.
Andi menambahkan, persoalan disabilitas merupakan tanggung jawab lintas sektor dan bukan hanya domain Dinas Sosial. Pihaknya mendorong adanya penetapan kuota lapangan kerja yang lebih luas, pembentukan Komisi Disabilitas Surabaya, hingga pengalokasian anggaran yang berpihak pada kesetaraan aksesibilitas.
Komisi D Minta Pelibatan Aktif Disabilitas dan Basis Data Akurat
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa Raperda Disabilitas menjadi salah satu fokus utama (concern) jajarannya. Ia meminta agar perumusan pasal-pasal dalam raperda melibatkan langsung komunitas penyandang disabilitas.
“Teman-teman disabilitas harus diberikan ruang untuk memberikan masukan terhadap pasal-pasal dalam perda. Mereka yang mengalami langsung persoalannya, sehingga perspektif mereka sangat penting,” ujar Bang Jo.
Selain regulasi, Bang Jo menyoroti krusialnya pembenahan basis data disabilitas yang mendetail dan mutakhir. Data tersebut harus mencakup status ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, hingga peta ketersediaan fasilitas umum yang benar-benar aksesibel di seluruh penjuru kota.
“Data yang akurat bisa menjadi parameter apakah Surabaya benar-benar sudah ramah disabilitas. Jangan hanya mengukur dari jumlah program, tetapi lihat juga hasilnya. Berapa penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan pekerjaan? Berapa fasilitas publik yang benar-benar aksesibel?” cecarnya.
Sebagai wujud referensi konkret, Bang Jo mencontohkan praktik baik dari sektor swasta seperti pabrik sepatu ECCO di Sidoarjo yang mempekerjakan sekitar lima persen penyandang disabilitas dari total 5.000 karyawannya, yang dinilai dapat menjadi salah satu tujuan studi banding bagi Pemkot Surabaya.
Respons Pemkot Surabaya dan Progres Raperda Disabilitas
Perwakilan Bappeda Kota Surabaya, Puspita, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Surabaya memang belum memiliki Perda khusus Disabilitas, meski penyerapan aspirasi kelompok rentan terus dilakukan.
Pihaknya mendukung pembukaan peluang kerja di lingkup pemerintahan, dengan wacana minimal satu penyandang disabilitas dapat dipekerjakan di setiap OPD Pemkot Surabaya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Surabaya, Buyung, menjelaskan bahwa draft Raperda Disabilitas saat ini terus dimatangkan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia mengakui kendala di lapangan masih dipengaruhi oleh keterbukaan sebagian keluarga dalam memperbarui data anggota keluarga berstatus disabilitas.
Dari sisi legalitas, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya memastikan ruang partisipasi publik bagi kelompok disabilitas terbuka lebar dalam tahap pembahasan Raperda.
Mengenai pendidikan khusus, Pemkot Surabaya terus memberikan dukungan melalui alokasi beasiswa bagi siswa Sekolah Luar Biasa (SLB).
Mengakhiri forum, Bang Jo berharap hearing ini menghasilkan aksi nyata dalam membangun ekosistem inklusif di Surabaya, sekaligus memberikan dukungan moral kepada komunitas disabilitas.
“Jangan pernah berhenti bersemangat. Insya Allah, teman-teman disabilitas adalah orang-orang yang memiliki kemuliaan tersendiri di hadapan Allah. Tugas kita bersama adalah memastikan mereka mendapatkan hak, kesempatan, dan ruang yang setara dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.












