HukrimJateng

Dipicu Isu Bentrokan Silat, Lima Pengeroyok Pemuda di Blora Diringkus Polisi

×

Dipicu Isu Bentrokan Silat, Lima Pengeroyok Pemuda di Blora Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blora, Jatimmandiri.id – Tim gabungan kepolisian berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial MR, warga Desa Gandu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Aksi penangkapan para pelaku ini sempat menjadi perbincangan hangat setelah video penangkapannya viral di media sosial.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa dari lima pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan orang dewasa berinisial PDA dan MA. Sementara itu, tiga pelaku lainnya diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain masih terus berjalan.

“Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian. Kami minta segera menyerahkan diri,” ujar Wawan saat konferensi pers, Kamis, 21 Mei 2026.

Operasi penangkapan ini bergerak cepat berkat aksi tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cepu AKP Edi Santoso, bekerja sama dengan Satreskrim Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini dipicu oleh rumor atau isu bentrokan antarperguruan silat.

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban MR mengalami luka-luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk luka di kepala, bibir, serta luka lecet di punggung.

“Para pelaku berasal dari kelompok perguruan silat di wilayah Cepu,” kata Wawan.

Tak berhenti pada penganiayaan fisik, aksi para pelaku tergolong nekat. Seusai menghajar korban, mereka diduga sempat mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Pelaku berniat untuk menakut-nakuti warga dan membawa kabur telepon genggam milik korban. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku kini dijerat dengan pasal penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Pengesahan PSHT Sragen, Polisi Amankan 204 Motor Berknalpot Brong

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Diantaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket, dan ponsel milik korban yang sempat digondol.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Cepu guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *