HukrimJatim

Kasus Pengeroyokan Maut, Kejari Nganjuk Kawal Ketat Sidang Perdana 18 ABH

×

Kasus Pengeroyokan Maut, Kejari Nganjuk Kawal Ketat Sidang Perdana 18 ABH

Sebarkan artikel ini
18 ABH menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan berujung kematian.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengawal ketat jalannya persidangan perdana terhadap 18 terdakwa anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (22/7/2026).

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan sembilan orang saksi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum di Ruang Sidang Kartika ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Gazali Arief SH MH.

Dalam dakwaannya, Tim JPU Kejari Nganjuk yang beranggotakan Ratrieka Yuliana SH dan Liya Listiyana SH MH menjerat ke-18 ABH dengan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka hingga kematian.

Berdasarkan surat dakwaan, insiden berdarah ini terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari di jalan umum dekat SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Para terdakwa anak diduga kuat terlibat dalam aksi penghadangan dan pengeroyokan terhadap rombongan sebuah perguruan silat.

Tragedi tersebut mengakibatkan satu orang korban tewas akibat trauma benda tumpul, sementara beberapa korban lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr Dino Kriesmiardi SH MH menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan secara presisi berdasarkan sistem peradilan pidana anak.

Pihaknya menjamin Kejari Nganjuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses pembuktian bergulir.

“Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan kebetulan sangat menarik perhatian masyarakat luas. Kami bersama aparat keamanan dari kepolisian dan pengadilan terus berkoordinasi guna memitigasi potensi gangguan agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Dino.

Baca Juga  Program BMBI Diluncurkan di Lumajang, Perkuat Ketahanan Warga Hadapi Risiko Bencana Semeru

Seluruh rangkaian sidang pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi hari ini berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge).

“Kami memastikan akan terus melakukan pemantauan, deteksi dini, dan koordinasi keamanan demi menjaga kelancaran seluruh tahapan persidangan,” tuntas Kajari.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *