Hukrim

Berawal dari Curanmor Honda CBR, Polres Probolinggo Kota Ungkap Tiga Kasus Pencurian

×

Berawal dari Curanmor Honda CBR, Polres Probolinggo Kota Ungkap Tiga Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial J.M. (25) di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Example 468x60

Probolinggo, Jatimmandiri.id– Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus lainnya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial J.M. (25) di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di wilayah Mayangan, serta D.M. (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang diamankan.

“Kedua pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap dua kasus lainnya,” ujar AKBP Rico, Senin (15/6/2026).

Dari hasil pengembangan, tersangka F.S. juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), warga Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto. Aksi tersebut terjadi pada 25 Februari 2026, saat pelaku bersama rekannya berinisial R.N. (DPO) memanfaatkan kondisi motor yang masih terdapat kunci kontak.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian di Konter Sahabat Phone 2 di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, yang terjadi pada 15 Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol 60 unit handphone berbagai merek. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ini dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama M.T. (32), warga Kanigaran, serta dua pelaku lainnya berinisial S.H. dan H.M. yang kini masih buron.

Modus operandi dilakukan dengan memastikan kondisi konter dalam keadaan kosong. Salah satu pelaku berpura-pura mengetuk pintu, kemudian memberi sinyal kepada pelaku lain untuk melakukan pembobolan dengan merusak rolling door.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Kota Gelar Khitan Gratis dan Donor Darah

“Hasil curian kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Identitas penadah masih kami dalami,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, motif para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dipicu faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan 7 tahun untuk pencurian biasa.

Saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), serta terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *