Hukrim

Curi Traktor di Gudang DKP3, Dua Pelaku Ditangkap Polres Probolinggo Kota

×

Curi Traktor di Gudang DKP3, Dua Pelaku Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Sebarkan artikel ini
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.
Example 468x60

Probolinggo, Jatimmandiri.id-Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni A.R.F (32), tenaga honorer (P3K) di DKP3 Kota Probolinggo, warga Kecamatan Wonoasih, serta A.R.M (45), buruh tani asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Kapolres AKBP Rico Yumasri menjelaskan, kasus bermula saat korban berinisial SMR (58), Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah, mengetahui dua unit traktor yang dititipkan di gudang DKP3 hilang.

“Korban mendapat informasi dari saksi bahwa traktor sudah tidak ada. Setelah dicek, gembok gudang dalam kondisi rusak sehingga korban melapor ke polisi,” ujarnya.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya pada Kamis, 4 Juni 2026 di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni merusak gembok gudang menggunakan gergaji, kemudian membawa kabur dua unit traktor dengan menggunakan mobil pikap sewaan.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku memiliki akses dan mengetahui kondisi gudang sehingga mempermudah aksi pencurian,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, gergaji, telepon genggam pelaku, serta dokumen kepemilikan.

Baca Juga  Dorong Ekonomi Lokal, Polsek Genteng Dampingi Warga Embong Kaliasin Produksi Abon Lele

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan, termasuk yang menyasar sektor pertanian.

“Alat pertanian sangat vital bagi produktivitas petani. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pertanian dan ketahanan pangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selama proses pengungkapan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota terpantau aman dan kondusif.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *