Surabaya, Jatimmandiri.id – Bisnis narkotika kembali membuat AF (30), warga Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, berurusan dengan hukum.
Itu setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya dengan barang bukti 89,81 gram sabu pada Rabu (12/8/2026) malam.
AF ditangkap di rumahnya usai polisi menemukan satu klip plastik besar berisi sabu yang disimpan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati AF bukan pemain baru dalam peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, AF merupakan pengangguran yang menjadikan peredaran sabu sebagai salah satu cara mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Adik, Rabu (19/8/2026).
Sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (10/8/2026) sore.
Dalam transaksi tersebut, AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram.
Nilai pembelian mencapai sekitar Rp38,7 juta, tetapi AF baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta.
Sisanya akan dibayarkan setelah seluruh sabu berhasil terjual. Jika seluruh barang berhasil diedarkan, AF diperkirakan memperoleh omset sekitar Rp 54 juta dengan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Untuk menjangkau pembeli, AF menggunakan sejumlah cara. Polisi menyebut pembelinya bisa berasal dari orang yang sudah dikenal maupun melalui sistem ranjau.
Melalui sistem tersebut, barang diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan sehingga penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.
Cara ini membuat transaksi narkotika dapat dilakukan dengan lebih tersembunyi.
“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujar Adik.
AF mengaku telah menjalankan bisnis sabu tersebut selama sekitar tiga bulan. Namun, perjalanan singkat itu kembali berujung pada penangkapan dan membuatnya harus menghadapi proses hukum.
Ironisnya, AF ternyata merupakan residivis perkara narkotika. Pada 2021, dia pernah terjerat kasus serupa dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara.
AF menjalani masa hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan.
Setelah kembali menghirup udara bebas, ia justru kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Kini, sepak terjang AF kembali terhenti. Polisi menyita sabu seberat 89,81 gram, dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek, satu bendel klip plastik, serok sabu berbahan plastik, alat pres, serta satu unit telepon seluler.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang dijalankan AF.
Polisi juga masih memburu MS yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.












