Hukrim

Sembunyikan Kunci di Bawah Cangkul, Motor Warga Todanan Raib Digasak Maling

×

Sembunyikan Kunci di Bawah Cangkul, Motor Warga Todanan Raib Digasak Maling

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Blora didampingi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian berupa sepeda motor Honda Vario di halaman kantor Satreskrim Polres Blora, Senin (29/6/2026).
Example 468x60

Blora, Jatimmandiri.id – Kebiasaan menyembunyikan kunci di luar rumah kembali berujung petaka bagi sebuah keluarga di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Memanfaatkan kelalaian tersebut, seorang pria berinisial M (30) nekat menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diekspos langsung oleh Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, dalam konferensi pers di halaman kantor Satreskrim Polres Blora, Senin (29/6/2026).

Ia membenarkan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban berinisial UA (23).

“Tersangka melancarkan aksinya saat rumah korban dipastikan dalam keadaan kosong ditinggal bekerja. Kami berhasil mengamankan tersangka pria berinisial M yang juga merupakan warga Kecamatan Todanan,” ujar Kompol Slamet Riyanto di hadapan awak media.

Tindak pidana pencurian ini sendiri bermula pada Sabtu (20/6/2026) pagi, saat keluarga korban pergi beraktivitas.

Sebelum meninggalkan rumah, mereka mengunci pintu depan dan menyembunyikan kuncinya di bawah sebuah cangkul.

Sayangnya, siasat klasik tersebut justru mempermudah tersangka untuk menyelinap dan membawa kabur motor yang terparkir di ruang tamu.

Korban baru menyadari kendaraannya raib saat pulang ke rumah pada sore hari sekitar pukul 17.15 WIB.

Akibat peristiwa pencurian ini, korban harus menanggung kerugian materiil senilai Rp8 juta yang merupakan uang muka pembelian motor tersebut.

Berbekal penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya sukses membekuk tersangka M.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang turut digelar pada rilis Senin siang, di antaranya satu unit ponsel pintar Infinix Smart 8 dan sisa uang hasil kejahatan senilai Rp227 ribu.

Selain itu, dokumen kendaraan dan motor Honda Vario hijau hitam milik korban juga berhasil diamankan.

Baca Juga  Parkir Sembarangan Berujung Dugaan Pengeroyokan, WNA Asal China Dilaporkan ke Polisi

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Blora guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *