Pasuruan, Jatim Mandiri
Polres Pasuruan Kota menangkap dua terduga pencuri sepeda motor dan seorang terduga penadah setelah membongkar rangkaian pencurian di rumah kos, Kamis (3/9). Polisi mengamankan sejumlah sepeda motor, sementara pemeriksaan awal menyebut kelompok tersebut diduga telah lima kali beraksi dengan modus serupa.
Dua terduga pelaku berinisial AS dan GF ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat Polres Pasuruan Kota di rumah masing-masing di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo.
Berdasarkan keterangan keduanya, petugas kemudian mendatangi rumah seseorang yang diduga menampung sepeda motor hasil curian. Polisi menangkap terduga penadah dan mengamankan sejumlah barang bukti yang sebagian besar berupa sepeda motor matik.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Triyoga mengatakan, AS dan GF merupakan residivis yang diduga kembali melakukan pencurian dengan modus serupa.
Kepada penyidik, keduanya mengaku merusak gembok pagar rumah kos menggunakan cairan yang telah disiapkan. Setelah masuk, mereka mengambil sepeda motor menggunakan kunci T.
Aksi dilakukan ketika pemilik kendaraan sedang tidur setelah bekerja di pabrik. Sepeda motor curian selanjutnya dijual kepada terduga penadah untuk memperoleh keuntungan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali dengan modus yang sama,” kata Decky, Jumat (4/9).
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diproses dengan ketentuan pidana pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (dul)












