Bondowoso, Jatimmandiri.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2026.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan tersangka berinisial JS, warga Kabupaten Bondowoso, berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Tengah.
“Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo, Sabtu (27/6/2026).
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta salinan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Bondowoso pada kesempatan yang sama juga merilis keberhasilan pengungkapan kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambesari Darussolah.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan masuk Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darussolah, pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Maesan, sebagai tersangka.
AKBP Aryo menjelaskan, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah.
“Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB,” jelasnya.
Sepeda motor yang menjadi sasaran pelaku merupakan Honda Supra X dengan nomor polisi P 2024 PC.
“Saat ini seluruh tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum,” tegas AKBP Aryo.
Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Apapun bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bondowoso akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.












