HeadlineJatim

Pemkab Lamongan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Pastikan Administrasi dan Pajak Kendaraan Tertib

×

Pemkab Lamongan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Pastikan Administrasi dan Pajak Kendaraan Tertib

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lamongan menggelar Apel Kendaraan Dinas untuk mendata ulang aset, memeriksa kelayakan kendaraan, serta memastikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah.
Example 468x60

Lamongan, Jatimmandiri.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan menggelar Apel Kendaraan Dinas di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Samsat, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan, ketertiban administrasi, serta optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Apel kendaraan dinas ini menyasar seluruh kendaraan operasional roda dua maupun roda empat yang digunakan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.

Selain melakukan pendataan ulang kendaraan berpelat merah, petugas juga memeriksa kondisi fisik kendaraan untuk memastikan kelayakan operasional. Tak hanya itu, kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk status pembayaran pajak, turut menjadi fokus pemeriksaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan, Edy Yunan Achmadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal yang nantinya akan diperluas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan di Kabupaten Lamongan.

“Kami mengawali pelaksanaan apel kendaraan dinas di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Selanjutnya kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap di perangkat daerah lainnya serta kecamatan,” ujarnya.

Menurut Edy, melalui kegiatan tersebut pemerintah daerah dapat memantau secara langsung kondisi administrasi kendaraan dinas, termasuk mengetahui kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak maupun yang masih mengalami keterlambatan.

Bagi kendaraan dinas yang diketahui telah memasuki masa jatuh tempo pembayaran pajak, proses pelunasannya dapat langsung dilakukan di lokasi kegiatan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bapenda Lamongan, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Samsat, dan Dinas Perhubungan Lamongan. Apabila ditemukan kendaraan yang telah jatuh tempo pajaknya, pembayaran dapat langsung diselesaikan di tempat,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Probolinggo Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa dan Ojol

Melalui apel kendaraan dinas ini, Pemkab Lamongan berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, administrasi kendaraan lebih akurat, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan kendaraan dinas dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *