Hukrim

Beli Celurit via Online, Dua Anak di Grobogan Diciduk Polisi

×

Beli Celurit via Online, Dua Anak di Grobogan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Example 468x60

Grobogan, Jatimmandiri.id – Jajaran Polres Grobogan mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam yang melibatkan anak di bawah umur dalam sepekan terakhir.

Kedua kasus tersebut terungkap di wilayah Karangrayung dan Tanggungharjo. Yakni, dengan modus pembelian celurit melalui platform belanja online.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasus terbaru diungkap Polsek Karangrayung setelah menerima laporan dari seorang kurir jasa pengiriman yang mencurigai isi paket berukuran panjang yang ditujukan kepada seorang anak berinisial DAH (12), warga Kecamatan Karangrayung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan kurir untuk memantau proses pengiriman hingga paket diterima pemesan.

Saat itu, pemesan meminta paket tidak diantar ke rumah, melainkan diserahkan melalui sistem cash on delivery (COD) di sekitar lapangan sepak bola Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung.

Ketika transaksi berlangsung, petugas yang telah melakukan pengawasan langsung memeriksa paket tersebut.

Hasilnya, ditemukan dua bilah senjata tajam berupa celurit panjang atau corbek sepanjang sekitar 120 sentimeter dan celurit pendek sepanjang 37 sentimeter.

Kapolsek Karangrayung AKP Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya paket mencurigakan.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Dalam kasus ini, laporan kurir membuat kami bisa mencegah senjata tajam tersebut beredar dan digunakan anak-anak,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pembelian celurit dilakukan secara patungan oleh lima anak, yakni DAH (12), ORM (12), AS (12), MT (12), dan VS (11). Seluruhnya merupakan pelajar asal Kecamatan Karangrayung.

Mereka mengumpulkan uang bersama-sama, kemudian salah satu di antaranya melakukan pemesanan melalui aplikasi belanja online. Harga kedua senjata tajam tersebut sekitar Rp 260 ribu.

Baca Juga  Pendaki Meninggal di Gunung Merbabu, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

Sunarto menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan anak serta melibatkan pendampingan orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sementara itu, kasus serupa sebelumnya diungkap Polsek Tanggungharjo.

Seorang remaja berinisial HAP (15), warga Kecamatan Tanggungharjo, diamankan setelah kedapatan membawa paket berisi celurit yang baru dibelinya secara online.

Kapolsek Tanggungharjo AKP Duddy Lukman Prabowo menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat petugas patroli melihat dua remaja berboncengan sepeda motor membawa paket mencurigakan.

“Saat diperiksa, paket tersebut ternyata berisi satu bilah celurit panjang atau corbek sekitar 100 sentimeter yang baru dibeli melalui platform online,” katanya.

Menurut Duddy, maraknya transaksi senjata tajam melalui media daring menjadi perhatian serius karena mudah diakses kalangan remaja.

Terungkapnya dua kasus dalam waktu berdekatan menunjukkan komitmen Polres Grobogan dalam menekan peredaran senjata tajam ilegal sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas yang melibatkan pelajar.

Polres Grobogan mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan telepon genggam, media sosial, dan transaksi belanja online.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan maupun peredaran senjata tajam tanpa izin.

Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *