HukrimJateng

Kasus Penebangan Liar Kades Lebengjumuk Terkuak, Begini Kronologinya

×

Kasus Penebangan Liar Kades Lebengjumuk Terkuak, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Aparat melakukan pengecekan terhadap temuan potongan kayu ilegal.
Example 468x60

Grobogan, Jatimmandiri.id – Kasus dugaan illegal logging atau penebangan liar yang menyeret Kepala Desa Lebengjumuk mulai terungkap.

Hal itu setelah petugas Perhutani menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan sekitar.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, mengatakan bahwa informasi awal menyebut adanya sejumlah kayu yang dibawa ke arah Desa Lebengjumuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan lapangan dan menemukan bekas penebangan baru di kawasan hutan.

“Petugas kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan beberapa batang pohon yang masih baru dipotong,” ujar Untoro, Senin, 1 Juni 2026.

Karena tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan, Perhutani kemudian menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan investigasi lanjutan.

Saat pengecekan bersama di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu yang dinilai memiliki ciri identik dengan kayu yang hilang dari kawasan hutan, mulai dari jenis hingga diameter batang.

Petugas selanjutnya meminta dokumen legalitas penebangan maupun kepemilikan kayu kepada Kepala Desa Lebengjumuk Bambang Suhadi.

Namun saat itu, dokumen resmi disebut belum dapat ditunjukkan.

Dari hasil pendataan, ditemukan sebanyak 107 batang kayu yang diduga berasal dari 39 pohon di kawasan petak 164A RPH Linduk, dengan tahun tanam 2013.

Kerugian akibat kasus tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp60 juta.

Informasi dari saksi-saksi juga memperkuat dugaan tersebut.

Sejumlah warga disebut melihat aktivitas bongkar muat kayu keluar masuk kawasan hutan.

Saat pengecekan di lokasi penyimpanan, petugas juga menemukan peralatan pengolahan kayu.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Hingga kini proses hukum masih berjalan, barang bukti telah diperiksa kejaksaan, dan polisi telah menetapkan satu orang tersangka serta memeriksa sejumlah saksi.

Example 300250
Baca Juga  Perayaan Waisak Nasional Indonesia 2026, Berikut Rangkaian Pengambilan Api Abadi Mrapen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *