Intisari Berita:
- Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mendorong Pemkot Surabaya segera menyusun Perda penataan kabel fiber optik (FO) guna mendukung konsep Smart City.
- Regulasi dibutuhkan agar Pemkot memiliki payung hukum kuat dalam menertibkan ekspansi bisnis penyedia jaringan telekomunikasi dan mencegah potensi kerugian daerah.
- DPRD mendesak penataan kabel diarahkan ke bawah tanah (ducting) guna menjaga estetika visual kota serta menjamin keamanan lingkungan perkotaan jangka panjang.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera merumuskan dan menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan jaringan kabel fiber optik (FO). Regulasi ini dinilai sangat mendesak guna mengimbangi pesatnya transformasi digital sekaligus memperkuat arah pembangunan Surabaya sebagai kota cerdas atau Smart City yang tertata rapi.
Dorongan tersebut disuarakan langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, kepada awak media, Senin (19/10). Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Surabaya itu menegaskan bahwa akselerasi kebutuhan infrastruktur telekomunikasi di kota metropolitan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kendali instrumen legal yang memadai.
Antisipasi Kerugian Daerah Akibat Kekosongan Regulasi
Menurut Afif, jaringan fiber optik memegang peranan krusial dalam menyokong ekosistem komunikasi dan layanan digital masyarakat perkotaan. Kendati demikian, laju ekspansi para penyedia jasa jaringan telekomunikasi harus diimbangi oleh kesiapan pemerintah dalam menetapkan koridor aturan main.
Ia menilai, tanpa adanya Perda sebagai landasan hukum formal, Pemkot Surabaya berpotensi kehilangan wewenang pengawasan dan instrumen penindakan yang tegas terhadap penggelaran kabel yang terus meluas di berbagai sudut kota.
“Yang pertama memang harus disiapkan perangkat daerahnya, yakni Perda. Perkembangan teknologi ini luar biasa. Hari ini, di kota-kota besar, fiber optik sangat penting,” tegas Afif.
Sinkronisasi Iklim Usaha dan Ketertiban Infrastruktur
Afif menekankan pentingnya harmonisasi antara kepentingan iklim investasi usaha telekomunikasi dengan tata ruang publik. Jika koridor regulasi terlambat disiapkan, pemerintah daerah justru berada pada posisi yang rentan dirugikan secara administratif maupun tata ruang perkotaan.
“Kalau belum ada perangkat daerah, sementara produksinya sudah berjalan, pemerintah daerah bisa dirugikan. Mereka sudah berjualan, sudah berproduksi, sementara kita belum punya perangkat untuk mengaturnya. Ini penting,” ujarnya menambahkan.
Dorong Sistem Kabel Bawah Tanah demi Estetika Kota
Selain aspek legalitas dan potensi pendapatan daerah, perhatian utama Komisi B tertuju pada dampak visual serta keselamatan lingkungan. Jaringan kabel udara yang membentang semrawut dan bergelantungan di tiang-tiang pinggir jalan berisiko merusak wajah kota serta membahayakan pengguna jalan jika tidak ditata secara terencana.
Afif menggarisbawahi bahwa predikat Surabaya sebagai Smart City mestinya tidak sekadar dimaknai dari implementasi platform digital semata, melainkan juga harus tecermin dari integrasi infrastruktur fisik yang tertib, bersih, dan modern, salah satunya lewat skema penanaman kabel di bawah tanah (ducting).
“Apalagi Surabaya ini Smart City. Penataan kabel-kabel fiber optik harus di bawah tanah, tidak bergelantungan, tidak mengganggu, dan secara visual juga tidak terlihat semrawut,” kata legislator asal Fraksi PKB tersebut.
Kebutuhan Jangka Panjang Tata Kota Surabaya
Sebagai salah satu barometer kota metropolitan di Indonesia, Surabaya diharapkan mampu memberikan teladan konkret dalam merespons disrupsi teknologi melalui formulasi kebijakan publik yang adaptif dan visioner.
“Kalau Surabaya sebagai kota besar tidak memberikan contoh yang baik, kan aneh. Berarti kita tidak respons terhadap perkembangan teknologi,” tutur Afif.
Menutup keterangannya, Mohammad Faridz Afif menegaskan bahwa pembentukan Perda fiber optik ini bukan sekadar solusi reaktif untuk memadamkan keluhan visual sesaat, melainkan fondasi investasi jangka panjang untuk mewujudkan Surabaya yang tertib, aman, estetis, dan tangguh secara infrastruktur digital.












