Headline

Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Siap Segel Toko Miras Ilegal

×

Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Siap Segel Toko Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Toko Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons gejolak penolakan warga terhadap rencana operasional toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX, Kecamatan Gubeng.

Penegak perda menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan represif berupa penyegelan jika toko tersebut nekat beraktivitas secara ilegal.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, memberikan peringatan keras.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP siap bersinergi dengan dinas terkait untuk menghentikan segala aktivitas yang melanggar hukum di lokasi tersebut.

“Jika ada yang tidak berizin, maka dinas perdagangan akan bermohon bantuan penertiban pada Satpol PP, dan akan dilakukan sanksi berupa penghentian aktivitas ilegalnya dan penyegelan,” tegas Irna, Minggu (19/7/2026).

Lebih lanjut, Irna menjelaskan bahwa pengawasan operasional dan peredaran mihol secara teknis berada di ranah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor komoditas sensitif ini untuk patuh dan tertib administrasi sebelum membuka gerai.

Sementara itu, merespons aduan warga RW 3 Barata Jaya, pihak wilayah tidak tinggal diam.

Camat Gubeng, Annita Hapsari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerjunkan tim penegak perda tingkat kecamatan untuk memantau langsung kondisi di Jalan Barata Jaya XIX pada Jumat (17/7) sore.

“Nggih, (toko Spiritshaus) belum beroperasi,” ujar Annita.

Langkah taktis ini diambil guna memastikan situasi di lapangan tetap kondusif sekaligus mengumpulkan data awal terkait aktivitas persiapan gerai tersebut.

Sikap tegas dari jajaran Pemkot Surabaya ini menjadi angin segar bagi warga RW 3 Barata Jaya yang sejak awal menyuarakan penolakan total.

Gelombang protes warga dipicu oleh kejenuhan wilayah mereka yang dinilai sudah terlalu overload dengan keberadaan tempat hiburan dan gerai alkohol sejenis.

Baca Juga  Satreskrim Polrestabes Surabaya: Korban Tewas di Putat Jaya Alami Tujuh Luka Tusuk

Ketua RT 7/RW 3 Barata Jaya, Hadi Santoso, sebelumnya mengungkapkan bahwa seluruh pengurus RT di wilayahnya kompak satu suara menentang kehadiran Spiritshaus.

Warga juga memprotes keras tindakan pengelola yang secara vulgar telah memajang plakat bertuliskan toko minuman meski belum mengantongi izin resmi.

“Kami menolak adanya toko minuman keras Spiritshaus. Saat rapat kemarin, seluruh pengurus RT pun sepakat menolak. Sudah cukup untuk usaha yang seperti itu di wilayah kami,” ujar Hadi.

Sebagai solusi, Hadi secara terbuka mendorong pemilik Spiritshaus untuk berbesar hati mengubah haluan bisnisnya ke sektor yang lebih ramah lingkungan dan dapat diterima oleh masyarakat setempat.

“Mumpung belum mengurus izinnya, kami minta untuk mengganti usaha. Silakan kalau mau buka warkop, kafe, resto, atau depot makanan. Kami juga sudah meminta pemilik untuk mencopot plakat tulisan toko minuman tersebut karena terlalu vulgar dan diprotes warga,” tandasnya.

Sedangkan Humas Spiritshaus Nurdin mengaku pihaknya saat ini masih melakukan renovasi toko Spiritshaus di Barata Jaya.

Sebelumnya, ia menyebut toko tersebut akan difungsikan sebagai toko sub distributor (subdis) minuman keras (miras).

Namun sehari setelahnya, Nurdin menyebut bisa saja toko tersebut akan membuka subdis softdrink.

Meski demikian, Nurdin mengatakan pihaknya belum mengantongi izin untuk mengedarkan miras.

“Sampai saat ini izin usaha yang dimiliki untuk lokasi tersebut adalah KBLI 47222 (perdagangan eceran minuman tidak beralkohol). Apabila di kemudian hari perusahaan bermaksud memperluas kegiatan usaha, maka seluruh perizinan akan diurus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya akan dijalankan apabila telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang,” kata Nurdin.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *