- Pemerintah mengevaluasi enam bulan implementasi penundaan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
- Jutaan akun anak di TikTok dan Meta telah dinonaktifkan atau dialihkan, namun mitigasi risiko dinilai belum sepenuhnya tuntas.
- Indonesia merambah diplomasi global lewat koalisi pelindungan anak era AI guna membendung ancaman deepfake hingga kekerasan siber.
Jakarta, Jatimmandiri.id — Genap enam bulan sejak kebijakan penundaan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi digulirkan, pemerintah resmi merilis evaluasi komprehensif pelindungan anak di ruang siber. Kendati jutaan akun telah ditindak secara masif, munculnya gelombang teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) kini memicu spektrum ancaman baru yang kian kompleks dan tanpa sekat wilayah.
Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Meutya Hafid, memaparkan bahwa fase enam bulan pertama telah memperlihatkan langkah konkret dari para penyelenggara platform digital, mencakup penonaktifan akun anak hingga perombakan sistem keamanan. Namun, Meutya menegaskan hasil tersebut bukan garis akhir.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” tegas Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Data Penindakan Platform: Jutaan Akun Ditutup, Meta Masih Menyisakan Catatan
Dalam laporan resmi yang diterima pemerintah, sejumlah raksasa teknologi mencatatkan eskalasi penertiban akun anak di bawah 16 tahun:
- TikTok: Jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan melonjak tajam, dari sebelumnya lebih dari 4 juta akun pada pelaporan awal, kini menyentuh sekitar 9 juta akun.
- Meta (Instagram & Facebook): Melaporkan pemblokiran sekitar 85 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Instagram serta 99 ribu akun di Facebook. Di samping itu, sebanyak 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Meski angka statistik tersebut signifikan, Menkomdigi menekankan bahwa kuantitas penonaktifan bukan tolok ukur tunggal keberhasilan tata kelola digital ramah anak.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” ujar Meutya.
Tujuh Kategori Risiko dan Tuntutan Transparansi Threads
Pemerintah sampai saat ini tetap memasukkan Instagram dan Facebook ke dalam daftar platform berisiko tinggi kendati keduanya telah menyematkan fitur Teen Account. Meutya menilai fitur tersebut masih membutuhkan penguatan substantif demi menjawab tujuh pilar risiko utama anak di ruang digital: risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Kementerian Komdigi bersama jajaran tim pakar kini tengah menyusun indikator terperinci dari ketujuh kategori risiko tersebut sebagai pedoman teknis mitigasi bagi platform.
Di sisi lain, pemerintah masih melayangkan catatan kritis kepada Meta terkait platform Threads. Hingga berakhirnya masa evaluasi enam bulan, Komdigi masih menanti laporan penanganan, penonaktifan akun, serta langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak di platform percakapan tersebut.
Meutya turut menggarisbawahi bahwa penyediaan fitur teknis semata tidak akan berdampak tanpa adanya literasi yang merata.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” tambahnya.
Menghadapi Era AI: Fondasi PP TUNAS dan Langkah Diplomasi Global
Momentum evaluasi enam bulan ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengantisipasi dinamika teknologi cerdas. Apabila Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) telah meletakkan fondasi hukum di ranah platform dan layanan digital domestik, maka kemunculan AI menuntut skema pertahanan yang melintasi yurisdiksi negara.
Merespons dinamika tersebut, Indonesia resmi bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Forum internasional ini menghimpun representasi lintas sektor, mulai dari negara-negara dunia, organisasi internasional, elemen masyarakat sipil, korporasi teknologi, hingga kalangan akademisi dan pakar pelindungan anak.
Koalisi global ini telah merilis peta jalan (roadmap) periode 2026–2027 yang berfokus pada sejumlah pilar kunci:
- Penerapan aspek keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi (safety and privacy by design).
- Penguatan akuntabilitas pengembang dan penyedia teknologi.
- Standardisasi pengujian sistem AI.
- Peningkatan literasi AI secara meluas.
- Penanganan terpadu terhadap penyalahgunaan AI untuk produksi deepfake serta peredaran materi kekerasan seksual terhadap anak.
Meutya menegaskan, sifat teknologi AI yang terdistribusi secara lintas negara dan lintas platform menuntut aksi multilateral terpadu.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” tegas Meutya.
Menjaga Masa Depan 70 Juta Anak Indonesia
Keterlibatan Indonesia di tingkat global merupakan manifestasi langsung dari filosofi dasar PP TUNAS: memastikan jaminan keselamatan dan hak asasi anak terintegrasi sejak perancangan arsitektur teknologi, bukan sekadar penanganan reaktif pascainsiden.
Urgensi ini didasarkan pada proyeksi demografi digital nasional, di mana sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dan berinteraksi langsung dalam ekosistem yang dikendalikan oleh algoritma digital serta AI. Karena itu, tata kelola AI tidak boleh semata-mata terpaku pada akselerasi inovasi ekonomi dan pemanfaatan teknis semata, melainkan wajib memperhitungkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, dan hak fundamental anak.
“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” tutur Meutya.
Langkah Lanjutan: Survei Lapangan, Integrasi Pemda, dan Kolaborasi Ekosistem
Melangkah pasca-evaluasi enam bulan pertama, pemerintah menyiapkan serangkaian agenda penguatan implementasi di lapangan. Komdigi berencana menggelar survei berkala guna mengukur dampak riil kebijakan ini terhadap dinamika masyarakat.
Sinkronisasi bersama pemerintah daerah (Pemda) juga akan diakselerasi agar benteng pelindungan anak di dunia siber tidak bertumpu di tingkat pusat saja. Lebih jauh, Komdigi menjadwalkan dialog lanjutan secara intensif bersama para operator platform digital, kementerian/lembaga terkait, lembaga swadaya pelindungan anak, kalangan akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta praktisi teknologi.
Menutup keterangannya, Meutya menegaskan bahwa enam bulan pertama baru merupakan babak awal perbaikan ekosistem digital nasional.
“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” pungkasnya.












