Surabaya, Jatimmandiri.id – Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, resmi kembali dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah hak Pembebasan Bersyarat (PB) yang sempat diterimanya resmi dicabut oleh pemerintah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pencabutan PB tersebut dipicu oleh hasil investigasi internal yang menemukan adanya indikasi maladministrasi pada proses pengusulannya di tingkat Lapas Kelas I Malang maupun Bapas Kelas I Malang.
“Sebagai langkah korektif, PB MSA dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan pembinaan sesuai ketentuan,” ujar Kusnali.
Buntut dari temuan pelanggaran prosedur ini, enam jajaran pegawai kini ikut terseret.
Sebanyak lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang telah menjalani pemeriksaan awal, yang kini penanganannya diambil alih oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan sesuai aturan disiplin,” kata Kusnali.
Proses pengembalian Bechi ke dalam lapas bermula saat ia mendatangi Bapas Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban wajib lapor rutin pada Kamis (8/10/2026).
Di sana, ia langsung disodori Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.
“Pencabutan dilakukan karena keputusan PB sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Kusnali.
Tanpa perlawanan, Bechi menerima keputusan batalnya status bebas bersyarat tersebut.
Ia langsung digelandang kembali ke Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB guna menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, pendataan ulang administrasi, dan pengamanan sebelum dikembalikan ke blok pembinaan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,” tegas Kusnali.
Sebelumnya, Bechi sempat menghirup udara bebas berkat terbitnya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 15 Agustus 2026.
Sebagai informasi, anak kiai ternama ini merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap para santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya meragukannya dengan vonis 7 tahun penjara pada 17 November 2022, di mana hukuman tersebut tetap bertahan setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.












