Jakarta, Jatim Mandiri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di DPR. Meski belum ada langkah konkret mengarah pemakzulan, sejumlah pihak meminta proses sesuai mekanisme konstitusi, sementara DPR masih mempelajari putusan MK tersebut.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Sebab, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pilpres.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres. Sebab, perkara tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Seiring hal tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengatakan setiap upaya lanjutan harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi. ”Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi, ya, silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu enggak ada masalah,” kata Jokowi sepeti dikutip Antara, Kamis (8/10).
Jokowi menjelaskan, setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda. Menurutnya, penyelesaian pendidikan sarjana semestinya melalui jenjang pendidikan sebelumnya.
Di DPR, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong adanya tindak lanjut apabila Gibran tidak mengundurkan diri. Ia menyebut DPR dapat mempertimbangkan kewenangan kelembagaan sesuai perkembangan perkara.
“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua. Ya mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujar Komarudin.
“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” kata Komarudin.
Komarudin juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket. “Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” kata Komarudin. “Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkas Komarudin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK secara komprehensif. “Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” kata Bahtra.
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga meminta semua pihak mengikuti proses yang berlaku. “Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR,” kata Bambang.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial, menyebut anggota Fraksi NasDem Tonny Tesar mengusulkan pemakzulan Gibran. Tapi NasDem hal tersebut. “Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan memeriksa dan mengklarifikasi dokumen tersebut. “Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” kata Saan.
Di sisi lain, pemohon perkara, Denny Indrayana, menyatakan perjuangan hukumnya belum selesai. “Perjuangan belum selesai. Kalau teman-teman menyimak menjelang putusan, saya sudah menyampaikan satu pesan, kalaupun menang itu bukan berarti perjuangan selesai, kalaupun kalah itu hanya menegaskan bahwa perjuangan masih panjang, belum selesai,” terang Denny.
Dia menilai putusan MK memberikan petunjuk mengenai kemungkinan proses berikutnya.
“Saya harus realistis, bahwa MK memberikan petunjuk, memberikan hint, bahwa langkah selanjutnya adalah impeachment process (proses pemakzulan), tetapi kita juga tahu bahwa perjuangan itu tidak mudah,” ucapnya.
Denny menyatakan pihaknya masih akan membahas langkah berikutnya bersama sejumlah pihak. “Langkah itu akan kami munculkan minggu depan,” ucapnya. Dengan demikian, dinamika setelah putusan MK masih berada pada tahap kajian dan pembahasan kelembagaan. DPR, MPR, partai politik, serta pihak terkait belum mengambil keputusan final mengenai langkah terhadap Gibran. (har/ibn)












