Surabaya, Jatimmandiri.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil tindakan tegas dengan memindahkan sebanyak 45 warga binaan dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur ke Lapas Berpengamanan Tinggi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.
Dominasi warga binaan yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana kasus narkotika.
Proses pemindahan rombongan asal Jatim ini digabungkan dengan 268 warga binaan lain dari empat wilayah berbeda, sehingga total narapidana yang diberangkatkan mencapai 313 orang.
Rinciannya, sebanyak 30 warga binaan berasal dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.
Berdasarkan rekam perkara, 37 di antaranya terjerat kasus peredaran narkotika, sementara delapan sisanya merupakan narapidana kasus kriminal umum.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa langkah radikal ini ditempuh guna memperketat sistem pengawasan serta pembinaan terhadap para narapidana yang tergolong berisiko tinggi (high risk).
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan, Kamis (8/10/2026).
Proses pemindahan ditempuh melalui jalur darat dari titik kumpul utama di Lapas Kelas I Surabaya dengan pengawalan ekstra ketat.
Pengamanan berlapis diterjunkan, melibatkan tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya, satu personel Ditjenpas, dua personel Patwal Lantas Polda Jatim, serta enam personel bersenjata lengkap dari Brimob Polda Jatim.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jatim, Kusnali, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis penataan pola pembinaan di wilayah Jatim.
“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk Warga Binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan,” tegas Kusnali.
Dukungan penuh turut disampaikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.
Ia memastikan jajarannya tetap berkomitmen memberikan pola pembinaan yang terukur sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan individual tiap warga binaan.
Berdasarkan catatan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, penambahan ini makin memperpanjang daftar pemindahan narapidana, di mana sekitar 3.400 narapidana dari berbagai daerah telah digeser ke Nusakambangan sejak akhir tahun 2024 hingga saat ini.












