BeritaDalam NegeriJatim

KLH Selidiki Dugaan Limbah

×

KLH Selidiki Dugaan Limbah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mojokerto, Jatim Mandiri

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menyelidiki laporan dugaan pelanggaran pengelolaan air limbah oleh PT. Mega Surya Pratama. Ini menyusul dugaan pencemaran Kali Porong sebagai salah satu cabang dari aliran Kali Brantas.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto Elia Sutanti mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan mengenai dugaan pencemaran di Sungai Porong.

“DLH Kabupaten Mojokerto mendampingi Tim Balai Gakkum Jabalnusra KLH berdasarkan pemberitaan media. Kami melakukan pemantauan dan survei lapangan selama hampir dua minggu di sekitar lokasi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan lapangan, petugas memasang PPLH Line di belakang area perusahaan serta menutup dua saluran pembuangan air limbah yang berada di luar titik yang diizinkan. Tim juga mengambil sampel air limbah dan limbah padat untuk diuji di laboratorium sebagai bagian dari pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dan memastikan kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan.

Menurut Elia, PT Mega Surya Pratama telah memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah dan izin pembuangan air limbah. Namun, keberadaan saluran pembuangan di luar titik penaatan menjadi temuan yang masih didalami oleh Tim Balai Gakkum KLH.

“Pembuangan air limbah di luar titik penaatan masuk kategori pelanggaran sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021. Sementara pokok pengaduan pada titik outfall utama masih didalami Tim Balai Gakkum,” jelasnya.

Elia menambahkan, perusahaan sebelumnya pernah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah oleh DLH Provinsi Jawa Timur. Sanksi tersebut dicabut pada 23 Juli 2026 setelah perusahaan dinilai telah memenuhi kewajibannya.

Saat ini, penanganan perkara berada di bawah Balai Gakkum KLH. Proses penyelidikan masih berlangsung sambil menunggu hasil uji laboratorium dan pendapat ahli untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pungli ESDM Capai Rp8,44 M

Pengawasan dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dengan pendampingan DLH Kabupaten Mojokerto. Pemantauan lapangan berlangsung pada 15, 16, 21-25, dan 27 Juli 2026. (ayu/ibn)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memulai pilot project integrasi sistem Coretax…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Surabaya Great Expo (SGE) 2026 resmi dibuka di Exhibition Hall Grand City, Surabaya, Rabu (5/8), sebagai ajang…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Polres Pasuruan menonjobkan anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan kasus seorang terduga pelaku judi online…

Berita

Probolinggo, Jatim Mandiri Pemerintah Kota Probolinggo memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat pengentasan kemiskinan melalui Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Syafrani menggelar “Ngopi Bareng” bersama jajaran pengurus LIRA di Cafe Lapidoth,…