Mojokerto, Jatim Mandiri
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menyelidiki laporan dugaan pelanggaran pengelolaan air limbah oleh PT. Mega Surya Pratama. Ini menyusul dugaan pencemaran Kali Porong sebagai salah satu cabang dari aliran Kali Brantas.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto Elia Sutanti mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan mengenai dugaan pencemaran di Sungai Porong.
“DLH Kabupaten Mojokerto mendampingi Tim Balai Gakkum Jabalnusra KLH berdasarkan pemberitaan media. Kami melakukan pemantauan dan survei lapangan selama hampir dua minggu di sekitar lokasi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lapangan, petugas memasang PPLH Line di belakang area perusahaan serta menutup dua saluran pembuangan air limbah yang berada di luar titik yang diizinkan. Tim juga mengambil sampel air limbah dan limbah padat untuk diuji di laboratorium sebagai bagian dari pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dan memastikan kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan.
Menurut Elia, PT Mega Surya Pratama telah memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah dan izin pembuangan air limbah. Namun, keberadaan saluran pembuangan di luar titik penaatan menjadi temuan yang masih didalami oleh Tim Balai Gakkum KLH.
“Pembuangan air limbah di luar titik penaatan masuk kategori pelanggaran sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021. Sementara pokok pengaduan pada titik outfall utama masih didalami Tim Balai Gakkum,” jelasnya.
Elia menambahkan, perusahaan sebelumnya pernah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah oleh DLH Provinsi Jawa Timur. Sanksi tersebut dicabut pada 23 Juli 2026 setelah perusahaan dinilai telah memenuhi kewajibannya.
Saat ini, penanganan perkara berada di bawah Balai Gakkum KLH. Proses penyelidikan masih berlangsung sambil menunggu hasil uji laboratorium dan pendapat ahli untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dengan pendampingan DLH Kabupaten Mojokerto. Pemantauan lapangan berlangsung pada 15, 16, 21-25, dan 27 Juli 2026. (ayu/ibn)












