Surabaya, Jatimmandiri.id – Rasa lega tampak dari wajah tim penasihat hukum Soetrisno alias The Boen Hen setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan putusan perkara perpajakan yang menjerat Direktur Utama PT Semanggi Mas Sejahtera tersebut, Kamis (17/9/2026).
Di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan pidana satu bulan penjara kepada Soetrisno dalam perkara pelanggaran perpajakan tahun pajak 2017 dan 2018.
Putusan itu menjadi akhir dari persidangan yang sebelumnya mengantarkan Soetrisno pada tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dari jaksa.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.
Soetrisno dinyatakan bersalah karena menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Jaksa sebelumnya menyebut Soetrisno selaku direktur merupakan pihak yang mengendalikan PT Semanggi Mas Sejahtera.
Perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban perpajakan perusahaan pada tahun pajak 2017 dan 2018.
Namun, di balik vonis satu bulan itu terdapat sejumlah pertimbangan yang disebut menjadi perhatian majelis hakim.
Penasihat hukum Soetrisno, Hotbi Situmeang, menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut.
Menurutnya, sikap kliennya selama proses persidangan turut menjadi pertimbangan hakim.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim. Terdakwa kooperatif, sudah mengakui kesalahan dan selalu hadir,” kata Hotbi usai persidangan.
Bukan hanya sikap kooperatif. Usia Soetrisno yang telah lanjut juga disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut.
Ada pula uang sebesar Rp1.810.783.233 yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelum perkara masuk persidangan.
Penasihat hukum menyebut uang tersebut dititipkan untuk pembayaran denda.
Penasihat hukum lainnya, Yunianti, mengatakan sejumlah poin yang disampaikan dalam nota pembelaan telah dipertimbangkan majelis hakim.
“Nota pembelaan kami hampir seluruhnya dipenuhi dalam putusan hakim. Usia lanjut, kooperatif, kemudian telah menitipkan uang sebesar Rp1,8 miliar lebih,” katanya.
Menurut Yunianti, penitipan uang tersebut juga dilakukan sebelum perkara naik ke persidangan.
“Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp1.810.783.233 untuk pembayaran denda sebelum perkara naik ke persidangan,” ujarnya.
Majelis hakim juga disebut mempertimbangkan Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana di Bidang Perpajakan dalam menjatuhkan putusan.
Setelah putusan dibacakan, Soetrisno menyatakan menerima hukuman satu bulan penjara tersebut.
Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan hak kepada terdakwa untuk berpikir-pikir atau menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Soetrisno, putusan itu sekaligus menutup satu tahapan panjang proses hukum yang dijalaninya.
Sementara bagi penasihat hukum, pertimbangan mengenai usia, sikap kooperatif, pengakuan kesalahan, serta uang yang telah dititipkan menjadi bagian penting dari putusan tersebut.












