Surabaya, Jatimmandiri.id – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadi tempat berakhirnya satu babak panjang perkara yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Jumat (14/8/2026).
Di hadapan majelis hakim, Sugiri harus mendengarkan putusan yang menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepadanya.
Majelis hakim menyatakan, Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangannya ketika menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta yang muncul selama persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai uang yang diterima Sugiri berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pemberian uang tersebut antara lain berkaitan dengan perpanjangan jabatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah serta kepentingan dalam pengadaan proyek pembangunan.
Bagi majelis hakim, pemberian tersebut tidak berdiri sendiri. Ada kaitan antara uang yang diterima dengan posisi Sugiri sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.
Hubungan itulah yang kemudian membuat majelis hakim menilai penerimaan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana suap dan gratifikasi.
Perbuatan Sugiri dinilai telah bertentangan dengan kewajiban yang melekat pada jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda serta membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai perhitungan yang ditetapkan dalam putusan.
Vonis tersebut belum menjadi akhir perjalanan hukum Sugiri. Ia masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum setelah menerima putusan majelis hakim.
Seusai persidangan, Sugiri memilih belum mengambil keputusan. Dengan nada singkat, ia mengatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut bersama penasihat hukumnya.
“Masih pikir-pikir, saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujar pria kelahiran 26 Februari 1971 itu.
Jawaban itu sekaligus menandai bahwa perkara yang membawanya dari kursi kepala daerah ke kursi terdakwa belum sepenuhnya berakhir.
Sugiri masih memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan majelis hakim atau menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.












