Jejak Panjang Wawan Cebol, Dua Kali Terjerat Narkoba Kini Divonis TPPU
Sebarkan artikel ini
Wawan Purdianto alias Cebol saat sidang perkara TPPU di PN Surabaya
Surabaya, Jatimmandiri.id – Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi tempat Wawan Purdianto alias Cebol mendengar putusan hakim. Kali ini, pria tersebut harus menerima vonis 7 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, (9/9/2026).
Majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. Putusan itu sekaligus menutup satu tahapan perjalanan panjang perkara yang menjerat pria tersebut.
Tampilkan Gambar
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol bin Samian dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut belum langsung diterima Wawan maupun penasihat hukumnya. Amirul Bahri selaku penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Amirul dalam persidangan.
Vonis tujuh tahun itu tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yusup dan Agus Budiarto. Dalam sidang tuntutan pada 11 Agustus 2026, jaksa meminta Wawan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Namun, perkara TPPU bukan kali pertama membawa nama Wawan ke ruang sidang. Jauh sebelum perkara pencucian uang ini, ia telah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika.
Catatan perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo menunjukkan Wawan pernah dipidana dalam perkara narkotika pada 2013 dan 2024. Perkara pertama tercatat dengan Nomor 538/PID.SUS/2013/PN.SDA, sedangkan perkara berikutnya bernomor 689/Pid.Sus/2024/PN Sda.
Pada perkara 2013, Wawan awalnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian tidak berhenti di tingkat pertama.
Wawan mengajukan banding. Hasilnya, hukuman penjara yang harus dijalaninya berkurang menjadi delapan tahun, sementara denda Rp1 miliar tetap dipertahankan.
Waktu berjalan. Setelah menyelesaikan hukuman tersebut, Wawan kembali terseret perkara narkotika. Kali ini bukan dalam perkara peredaran sebagaimana perkara sebelumnya, melainkan sebagai pengguna.
Pada 2024, ia kembali dibekuk dan menjalani proses hukum. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana satu tahun penjara.
Kini, jeruji besi kembali menjadi bagian dari perjalanan Wawan. Perkara yang membawanya kembali ke pengadilan bukan perkara narkotika secara langsung, melainkan pencucian uang yang menurut jaksa berkaitan dengan perputaran dana hasil perdagangan narkotika.
Dalam perkara tersebut, Wawan disebut bertemu dengan Andi Reza alias Pak Oen, seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekitar 2022. Keduanya disebut memiliki hubungan pekerjaan ketika bertemu di Giant Waru.
Dari pertemuan tersebut, Andi disebut meminta Wawan membuat rekening bank menggunakan nama orang lain. Rekening itu disebut akan digunakan untuk menampung dana yang menurut Andi berasal dari bisnis kayu maupun untuk mengirimkan uang kepada pihak tertentu berdasarkan perintahnya.
Wawan kemudian disebut meminta bantuan Dewi Warianti Lilik Rosita untuk membuat sejumlah rekening tabungan di beberapa bank dengan menggunakan nama orang lain. Buku rekening dan kartu ATM dari rekening-rekening tersebut kemudian berada dalam penguasaan Wawan.
Jaksa menyebut rekening-rekening tersebut menerima aliran dana dari sejumlah orang. Nama yang tercatat antara lain Hariyanto, Riski Abdul Khodri, Arief Wintardi, Annis, Joko, Massayu, M. Rizki, Waras, Widodo, Yunita Purwati, Widiayanti, Sukamat, Nurdianto, Muhammad Hanif, dan Suryani Priana.
Melalui puluhan rekening yang dikuasainya, Wawan mentransfer dana ke rekening yang dikuasai oleh saksi Wulan Marita Anggara Wati (Terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo). Ia juga tercatat menerima transfer dana dari rekening yang dikuasai oleh saksi Wulan Marita Anggara Wati.
Berdasarkan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dalam kendali jaringan narkoba tersebut melalui rekening-rekening yang teridentifikasi, mencapai lebih dari Rp 41 miliar. Dana tersebut menjadi bagian dari perkara TPPU yang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak hanya aliran uang, sejumlah aset juga masuk dalam daftar barang bukti yang dituntut jaksa untuk dirampas negara. Di antaranya Toyota Rush, Honda Scoopy, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah seluas 709 meter persegi di Jombang, serta uang sekitar Rp512,541 juta.
Sejumlah telepon seluler juga menjadi barang bukti, yakni Nokia 105, iPhone 15, iPhone XR, Realme UI, Oppo Reno 13 F, Vivo Y03t, dan Samsung.
Kini, Wawan kembali memiliki pilihan yang sama seperti yang pernah dihadapinya pada perkara narkotika 2013: menerima putusan atau menggunakan hak hukum yang tersedia untuk mengajukan upaya hukum.
Penasihat hukumnya telah menyatakan pikir-pikir. Artinya, perjalanan perkara Wawan belum sepenuhnya berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
Apakah kali ini Wawan akan kembali menempuh jalur banding seperti pada perkara narkotika 2013, atau menerima vonis tujuh tahun yang dijatuhkan majelis hakim, masih menunggu sikap resmi terdakwa perkara TPPU
dan jaksa sesuai tenggat waktu yang ditentukan hukum.
Surabaya, Jatimmandiri.id – Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara PT Kedap Sayaaq mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (9/9/2026). Silang…
Surabaya, Jatimmandiri.id — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis berskala besar di Surabaya….
Surabaya, Jatimmandiri.id – Sengketa kepemilikan unit Apartemen Trans Icon Surabaya kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar Pemeriksaan…
Nganjuk, Jatimmandiri.id — Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk sukses menggagalkan transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Seorang pemuda berinisial…
Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Warga di kawasan pusat hiburan dan komersial Ruko Graha Anggrek Mas, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, digemparkan dengan…