Jateng

Program Bebas Denda PBB Pacu Pembayaran Piutang Pajak di Kudus

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Program Bebas Denda PBB Pacu Pembayaran Piutang Pajak di Kudus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUDUS, Jatim Mandiri – Program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menunjukkan hasil. Hingga awal September 2026, pembayaran piutang PBB melalui program tersebut telah mencapai Rp2,25 miliar.

Program ini menjadi salah satu upaya Pemkab Kudus mengurangi tunggakan pajak yang hingga kini masih mencapai puluhan miliar rupiah. Antusiasme wajib pajak juga terus meningkat dari bulan ke bulan, sehingga pemerintah daerah memutuskan memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi tersebut hingga akhir September 2026.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Kudus Rama Rizkika mengatakan, pembayaran piutang tersebut berasal dari wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda sejak Juni hingga awal September 2026.

“Pembayaran piutang PBB sebesar itu, berasal dari program penghapusan denda mulai bulan Juni hingga awal September 2026,” kata Rama di Kudus, Kamis (10/9).

Menurut dia, minat masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB semakin terlihat dari peningkatan nominal pembayaran setiap bulan. Pada Juni 2026, pembayaran piutang tercatat Rp610,3 juta. Angka tersebut meningkat menjadi Rp702,5 juta pada Juli, kemudian kembali naik menjadi Rp827,1 juta pada Agustus.

Memasuki awal September, pembayaran piutang yang masuk melalui program tersebut sudah mencapai Rp112,98 juta.

“Animo wajib pajak untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi denda cukup tinggi,” ujarnya.

Melihat tren tersebut, Pemkab Kudus akhirnya memperpanjang program pembebasan denda hingga akhir September. Pemerintah berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi.

Rama berharap hingga batas akhir program, semakin banyak wajib pajak yang membayar tunggakan sehingga nilai piutang PBB Kabupaten Kudus dapat ditekan. Saat ini, total piutang PBB yang tercatat masih mencapai Rp38,65 miliar.

Baca Juga  Kasus Gunretno Dihentikan, JMPPK Minta Stop Kriminalisasi Pejuang Lingkungan di Jateng

Program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut sebenarnya telah diterapkan sejak Juni 2024. Karena masih ditemukan cukup banyak tunggakan, kebijakan serupa kemudian kembali digulirkan setiap tahun.

Di sisi lain, penerimaan PBB Kabupaten Kudus hingga 7 September 2026 telah mencapai Rp47,41 miliar. Realisasi tersebut setara 85,43 persen dari target penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp55,5 miliar.

Pemkab Kudus juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai jatuh tempo untuk membayar PBB. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di sejumlah lokasi strategis, termasuk di depan balai desa.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Selain membantu memenuhi target pendapatan daerah, kepatuhan masyarakat membayar PBB juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kudus.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *