Surabaya, Jatimmandiri.id – Dua terdakwa kasus pencurian baterai lithium milik PT Telkomsel, Achmad Abdul Majid alias Mamat bin Sukijan dan Deni Arianto bin almarhum Bagus Wiyadi, mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Safruddin dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dan Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Majid mengakui dirinya menjadi pelaku utama yang merencanakan sekaligus mengeksekusi aksi pencurian baterai lithium di sejumlah tower telekomunikasi.
Ia mengaku masuk ke area tower dengan cara memotong pagar kawat dan merusak gembok menggunakan gunting potong besi serta tang. Setelah itu, ia membuka rak perangkat (rectifier) menggunakan kunci kombinasi sebelum mengambil baterai lithium milik PT Telkomsel.
Sementara itu, Deni Arianto mengaku bertugas mengawasi situasi selama aksi pencurian berlangsung. Ia juga membenarkan bahwa pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan.
Menurut pengakuan kedua terdakwa, baterai hasil curian kemudian dijual seharga sekitar Rp8,5 juta, jauh di bawah nilai kerugian yang dialami PT Telkomsel yang diperkirakan mencapai Rp17 juta. Keduanya menyatakan menyesali perbuatannya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, salah satu aksi pencurian terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di site tower LMG071 Mantup Kedungsoko 2, Dusun Maijo, Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU menguraikan, Abdul Majid mengajak Deni Arianto mencuri satu unit baterai Lithium Huawei milik PT Telkomsel. Keduanya berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza sewaan yang pelat nomornya diduga diganti untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Setibanya di lokasi, Abdul Majid memotong pagar kawat dan merusak gembok, kemudian membuka rak rectifier dan mengambil satu unit Battery Lithium Huawei bernomor seri UB23B0015522. Selama proses tersebut, Deni bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
Baterai hasil curian selanjutnya dijual kepada Moh. Jubbri di kawasan Demak, Surabaya, bersama tiga unit baterai lain yang diduga berasal dari tindak pidana serupa.
Dari hasil penjualan tersebut, Abdul Majid memperoleh bagian sebesar Rp7,2 juta, sedangkan Deni menerima Rp1,3 juta.
Akibat aksi tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp17 juta, yang terdiri atas satu unit Battery Lithium Huawei dan perangkat alarm Dual EAS Batt Stolen yang turut hilang.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan tiga orang saksi. Andri, karyawan Tower Bersama, menerangkan sistem monitoring perusahaan mendeteksi kehilangan tiga set baterai pada sejumlah tower di wilayah Lamongan dan Gresik.
Saksi Puryono Pamungkas dari PT Telkomsel memastikan baterai yang dicuri merupakan perangkat operasional perusahaan dan hingga kini belum ditemukan maupun dikembalikan.
Sementara itu, saksi Zainul Arifin mengaku hanya menyewakan mobil kepada para terdakwa dan tidak mengetahui kendaraan tersebut akan digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Atas seluruh keterangan saksi maupun isi dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa menyatakan membenarkannya.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Abdul Majid dan Deni Arianto di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Terdakwa Achmad Abdul Majid alias Mamat dan Deni Arianto menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.












