Hukrim

Bongkar Rumah Dinas Bea Cukai Asemrowo, Divonis 11 Bulan Penjara

×

Bongkar Rumah Dinas Bea Cukai Asemrowo, Divonis 11 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Murnita Triwidyaning divonis 11 bulan penjara karena membongkar rumah dinas Bea Cukai Asemrowo yang menyebabkan negara rugi Rp537,36 juta.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id- Murnita Triwidyaning alias Nita binti (alm) Ignatius Sudarto dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dalam perkara pembongkaran rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Majelis hakim menyatakan Murnita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana untuk melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Murnita dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk barang bukti, fotokopi legalisasi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan RI yang berlokasi di Kelurahan Asemrowo tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Sementara pecahan batu bata bekas rumah dinas dirampas untuk negara. Adapun plang identitas bertuliskan Perumahan Negara Kementerian Keuangan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJBC Jawa Timur I melalui saksi Sapta Pinardi.

Klaim Beli Bangunan Rp500 Juta

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Murnita dengan pidana satu tahun penjara.

Dalam persidangan, Murnita mengaku membongkar bangunan tersebut karena meyakini telah membeli rumah tersebut dengan harga Rp500 juta melalui seseorang bernama Darto dari Yayasan Pembangunan.

Baca Juga  Dugaan Mafia Tanah di Penjaringan Sari Berujung Laporan Polisi, Ahli Waris Minta Perlindungan Hukum

Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp200 juta dan Rp300 juta. Menurut Murnita, transaksi tersebut dituangkan dalam perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris Deddy Wijaya.

Murnita juga mengaku mengetahui adanya papan bertuliskan “Rumah Dinas Bea Cukai” di lokasi. Namun, ia mengaku percaya bangunan tersebut telah dilepaskan berdasarkan keterangan Darto dan dokumen notaris yang diterimanya.

Terdakwa juga menyatakan baru mengetahui adanya laporan polisi sekitar dua pekan setelah pembongkaran dilakukan.

Keterangan serupa disampaikan adik terdakwa, Yenny Dwi Juwani. Ia menyebut rumah tersebut dibeli dari Yayasan Pembangunan melalui Darto.

Rumah Dinas Dibongkar Menggunakan Excavator

Dalam persidangan terungkap bahwa rumah dinas tersebut kini telah rata dengan tanah. Di atas lahan itu kemudian berdiri sebuah gudang.

Majelis hakim sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan setempat untuk mendalami kondisi serta status kepemilikan lahan.

Empat saksi yang berasal dari unsur masyarakat, pegawai Bea Cukai, dan ketua RT sebelumnya memberikan keterangan terkait proses pembongkaran rumah dinas tersebut.

Bangunan disebut dibongkar menggunakan excavator pada 27 Agustus 2025 tanpa pemberitahuan kepada lingkungan sekitar. Ketua RT bahkan mengaku sempat menegur terdakwa ketika pembongkaran berlangsung.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Murnita memerintahkan operator excavator untuk merobohkan rumah dinas milik negara tersebut. Operator excavator itu kini berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).

Sebelum pembongkaran dilakukan, gembok pagar rumah dinas disebut dirusak menggunakan palu.

Negara Rugi Rp537,36 Juta

Rumah dinas tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah pengelolaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.

Akibat pembongkaran bangunan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp537.362.790.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara kepada Murnita, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga  Gelapkan Mobil Toyota Avanza, Warga Sragen Ditangkap saat Bersembunyi di Bogor

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas pembongkaran aset negara yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas Bea Cukai di kawasan Asemrowo, Surabaya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *