HukrimJatimPolda Jatim

Polres Nganjuk Gulung Jaringan Orkebaya, Tiga Pengedar 2.303 Butir Pil Dobel L Diamankan

×

Polres Nganjuk Gulung Jaringan Orkebaya, Tiga Pengedar 2.303 Butir Pil Dobel L Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti diamankan polisi dari tangan salah satu pelaku.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Komitmen Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) terus ditunjukkan secara intensif melalui Operasi Tumpas Semeru 2026.

Tiga terduga pelaku pengedar pil dobel L nontarget operasi berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan total barang bukti menyita 2.303 butir pil serta uang tunai Rp250 ribu.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Ketiga terduga pelaku yang kini berurusan dengan hukum masing-masing berinisial DS (25) dan TA (34), keduanya warga Kecamatan Lengkong. Lalu DP (19), warga Kecamatan Pace.

Pengungkapan beruntun ini bermula dari penangkapan DS di wilayah Kecamatan Lengkong.

Dari tangan DS, petugas menyita 33 butir pil dobel L. Sebanyak 18 butir terbungkus kertas rokok dan 15 butir dalam plastik klip. Kemudian uang tunai Rp50 ribu, satu tas selempang, serta satu unit telepon genggam.

Hasil interogasi dan pengembangan terhadap DS membawa petugas kepada tersangka kedua. Yakni, TA, yang juga diciduk di kawasan Lengkong.

Penggeledahan terhadap TA membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya 2.180 butir pil dobel L yang siap edar dalam kemasan plastik klip, kit, dan botol plastik.

Selain ribuan pil, polisi turut menyita dua pack plastik klip, satu kotak plastik bening, satu unit ponsel Samsung A05, dan sepeda motor Honda Supra X berwarna merah hitam.

Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba bergerak ke wilayah Kecamatan Pace dan sukses mengamankan DP.

Dari terduga pelaku pihak ketiga ini, petugas menyita 90 butir pil dobel L, uang tunai Rp200 ribu, satu unit ponsel Vivo Y12, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Baca Juga  Gempur Jaringan Narkoba, Polres Nganjuk Ringkus Tiga Pengedar dan Sita Ribuan Pil Dobel L

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras berbahaya. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya, termasuk mengungkap pihak lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut,” ujar Suria, Selasa (25/8/2026).

Pada kesempatan terpisah, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, menyampaikan bahwa penyidik masih bekerja ekstra untuk mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Dari pengungkapan yang dilakukan, kami mengamankan tiga terduga pelaku beserta 2.303 butir pil dobel L. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya tersebut,” jelas Hafid.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok utama di balik peredaran pil haram tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Dinas Pendidikan Jatim menyiapkan gedung SMA dan SMK negeri sebagai tempat transit peserta Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Pemprov Jatim dijadwalkan mengirim tambahan lima ton beras hari ini (26/8) untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak gempa…