Sragen, Jatimmandiri.id – Upaya jajaran Polres Sragen dalam mengungkap kasus kejahatan kembali membuahkan hasil.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Unit Reskrim Polsek Mondokan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap dugaan kasus penggelapan satu unit mobil milik warga Kecamatan Mondokan.
Seorang pria berinisial AP (43), warga Sragen, berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah bengkel mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku diduga membawa kabur dan menggadaikan kendaraan milik korban setelah sebelumnya dipercaya untuk melakukan perbaikan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Bengkel Mitra Jaya Motor, Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 2, Kabupaten Bogor.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Sragen untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Mondokan Iptu Irwan Marviyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan karena mobil miliknya tidak kunjung dikembalikan.
“Setelah keberadaan pelaku berhasil diketahui, tim langsung melakukan penelusuran hingga ke wilayah Kabupaten Bogor. Pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses penyidikan,” jelas Iptu Irwan.
Kasus ini bermula pada 20 Februari 2026 ketika korban Agus Sunaryo, warga Dukuh Jetis, Desa Jambangan, Kecamatan Mondokan, meminta bantuan tersangka untuk memperbaiki lampu depan dan kipas blower AC mobil Toyota Avanza miliknya.
Karena korban mengenal tersangka sebagai mekanik, kendaraan tersebut kemudian diserahkan untuk diperbaiki. Pelaku juga meminta STNK dengan alasan untuk kebutuhan pembelian suku cadang dan menghindari kendala saat perjalanan.
Namun setelah mobil dibawa, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban yang berulang kali menghubungi pelaku hanya mendapat berbagai alasan hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mondokan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa mobil Toyota Avanza tahun 2007 dengan nomor polisi AD 1150 KY tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain di wilayah Palur dengan nilai sekitar Rp25 juta.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, petugas kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bogor.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza milik korban, STNK, dan BPKB kendaraan yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Iptu Irwan menegaskan, Polres Sragen akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyerahkan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain,” pungkasnya.












