HukrimJateng

Kuasa Hukum Minta Unsoed Jalankan Putusan Pengadilan soal Akses Lahan

×

Kuasa Hukum Minta Unsoed Jalankan Putusan Pengadilan soal Akses Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANYUMAS, JATIM MANDIRI – Kuasa hukum pemilik lahan meminta Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembukaan akses jalan menuju lahan di wilayah Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemilik lahan, Ariston Herwindo, dari Ideality Law Firm, Anis Fauzan, setelah pihaknya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (24/8/2026) untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi putusan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Anis mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar mengenai sengketa lahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan,” kata Anis dalam keterangannya, Senin.

Ia menjelaskan, lahan milik Ariston hingga kini belum memiliki akses jalan karena terhalang area yang disebut sebagai milik negara di lingkungan kampus Unsoed.

Perkara tersebut bermula ketika Ariston mengajukan gugatan yang kemudian diputus PN Purwokerto melalui Putusan Nomor 58/Pdt.G/2017/PN Pwt.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pembukaan akses jalan menuju tanah milik penggugat.

Putusan PN Purwokerto kemudian diperkuat pada tingkat banding. Pengadilan memerintahkan pembukaan akses melalui lorong di antara bangunan Unsoed Press dengan lebar tiga meter hingga menuju Jalan Prof. Dr. H. Bunyamin.

Perkara tersebut selanjutnya berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Putusan Nomor 1716 K/Pdt/2020, MA menolak permohonan kasasi sehingga putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Artinya secara hukum tidak ada lagi perdebatan. Putusan sudah final dan mengikat,” ujar Anis.

Baca Juga  Ribuan Warga Berebut Kupon Daging Kurban di Masjid Jabalul Khoir Purwodadi

Karena putusan tersebut belum dijalankan secara sukarela, pemilik lahan kemudian mengajukan permohonan eksekusi melalui mekanisme aanmaning atau teguran kepada PN Purwokerto.

Permohonan tersebut tercatat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Pwt tertanggal 7 November 2024.

Menurut Anis, dalam proses tersebut Unsoed memberikan tanggapan dengan menyampaikan alasan administratif berkaitan dengan status Barang Milik Negara (BMN).

Dalam Surat Jawaban Aanmaning Nomor B/3062/UN23/HK.09.01/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, disebutkan bahwa kuasa pengguna barang tidak memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi maupun membongkar bangunan yang menghalangi akses jalan.

Namun, Anis berpandangan ketentuan mengenai pengelolaan BMN tidak semestinya menjadi alasan untuk mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Prosedur pengelolaan Barang Milik Negara tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia menyebut proses aanmaning terhadap Unsoed telah dilakukan lebih dari tiga kali dengan difasilitasi PN Purwokerto. Namun, hingga kini putusan tersebut disebut belum dilaksanakan secara sukarela.

Pihak kuasa hukum berharap Unsoed dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan menghormati putusan pengadilan.

“Kami sangat menghargai Kampus Unsoed sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak generasi bangsa, mencetak kaum terdidik, mencetak para hakim dan sarjana hukum sehingga mestinya bisa lebih bijaksana dalam merespons putusan pengadilan,” katanya.

Anis menegaskan pengajuan eksekusi dilakukan agar putusan pengadilan tidak berhenti sebatas amar putusan, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi pemilik lahan.

“Kami ingin mengetuk kesadaran Unsoed untuk sukarela melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi sampai saat ini tidak dilaksanakan sehingga dengan terpaksa kami kuasa hukum pemilik lahan mengajukan untuk melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *