Sleman, Jatimmandiri.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang semakin mudah diakses.
Penyuluhan dan penerangan hukum tersebut menyasar perangkat kalurahan serta masyarakat di wilayah Sleman. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjerat praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian ekonomi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo, mewakili Kepala Kejari Sleman Dinar Kripsiaji, mengatakan penyuluhan hukum merupakan program rutin bidang intelijen yang salah satunya bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran hukum.
“Tujuan penyuluhan dan penerangan hukum yakni untuk melakukan pencegahan penyimpangan hukum dengan mengedukasi serta menyosialisasikan aturan hukum yang berlaku,” kata Bowo di Sleman, Senin (24/8).
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum. Kejari Sleman juga menyasar perangkat pemerintah daerah hingga lingkungan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Sleman menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, kapanewon, kalurahan, hingga sekolah dan perguruan tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar pemahaman hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Untuk kegiatan kali ini, penyuluhan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel, dan Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping.
Sejumlah dukuh serta perangkat kalurahan turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Mereka diharapkan dapat menjadi penghubung dalam menyampaikan kembali informasi hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Bowo mengatakan edukasi hukum menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjol ilegal dan judi online.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat agar paham hak serta kewajiban dari sisi hukum, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat dibekali pemahaman mengenai bahaya layanan pinjaman online ilegal, pentingnya memastikan legalitas layanan keuangan, serta konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila masyarakat terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan.
Edukasi juga mencakup persoalan judi online yang saat ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Lurah Margorejo Jaka Ristanta menyambut positif langkah Kejari Sleman memberikan penerangan hukum secara langsung kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat membantu menjawab keresahan warga yang menghadapi maraknya tawaran pinjaman online ilegal maupun judi online.
“Dari para peserta yang hadir, diharapkan materi penyuluhan ini dapat diteruskan dan disosialisasikan kembali kepada warga di lingkungan masing-masing,” kata Jaka.
Ia menilai pengetahuan mengenai legalitas layanan finansial dan konsekuensi hukum sangat penting agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman maupun aktivitas daring yang berisiko.
Selain memahami ciri-ciri layanan finansial yang legal, masyarakat juga diharapkan mengetahui langkah yang tepat apabila menemukan atau menjadi korban aktivitas pinjol ilegal maupun judi online.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Sleman berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Edukasi yang dilakukan dari tingkat kalurahan diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran hukum sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai aktivitas ilegal di ruang digital.












