HukrimPengadilan Negeri Surabaya

Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun Penjara

×

Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, usai sidang putusan di PN Surabaya. 
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, masing-masing divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023-2024, Jumat (14/8/2026).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Ratna Diani Wulansari.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP.

Ardhy merupakan mantan Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021-2024, Hendiek menjabat Division Head Teknik, sedangkan Erna merupakan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Meski memiliki jabatan berbeda, ketiganya dijatuhi hukuman yang sama berupa pidana penjara selama empat tahun.

“Menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Ratna saat membacakan amar putusan.

Mendengar keputusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan masih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum.

Koordinator penasihat hukum ketiga terdakwa, Sudiman Sidabukke, mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim.

Menurutnya, vonis tersebut jauh dari harapan tim penasihat hukum yang sebelumnya telah menyampaikan nota pembelaan.

“Atas putusan itu tentu kita kaget, sangat-sangat kaget. Teman-teman dari Pelindo yang jumlahnya ratusan ini banyak yang menangis terharu,” ujar Sudiman seusai persidangan.

Sudiman juga menyoroti hukuman yang diberikan kepada ketiga kliennya. Ia menilai majelis hakim tidak membedakan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

“Siapa pelaku utama, selaku pelaku penyuruh, selaku pelaku pembantu, itu kan hukumannya berbeda-beda. Tapi ini dipukul rata jadi empat tahun semua. Begitu juga dengan dendanya,” katanya.

Baca Juga  Skandal KUR Fiktif BNI Jember: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp41,4 Miliar

Menurut Sudiman, pihaknya juga menilai sejumlah argumentasi serta bukti yang disampaikan dalam persidangan belum dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.

“Tadi persidangan itu tidak ada konsep menimbang, karena semuanya seperti yang dikemukakan oleh penuntut umum. Analisis kita, pendapat kita, bukti kita itu tidak ada dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti ketiga terdakwa menerima atau menikmati uang hasil pekerjaan pengerukan tersebut.

“Yang penting itu goal daripada pekerjaan tersebut berhasil, efektif, efisien, murah, dan berkualitas. Bukti hasil pekerjaan itu sudah diserahterimakan dan tidak pernah ada masalah,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa sebelumnya didakwa bersama tiga terdakwa lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

JPU menyebut terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pengerukan, termasuk terkait dasar penugasan, mekanisme pengadaan, penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), hingga pelaksanaan pekerjaan oleh pihak lain.

Akibat perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp83,2 miliar berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, terkait langkah hukum setelah putusan, Sudiman mengatakan keputusan sepenuhnya berada di tangan ketiga terdakwa.”Saya tidak mau mendahului sikap mereka. Jangan melangkah terlalu jauh kalau belum diputuskan oleh klien. Kami punya kewajiban memberikan pandangan sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *