Intisari Berita:
-
DPRD Surabaya mendesak Pemkot agar tidak bersikap saklek menggunakan data desil BPS untuk penyaluran bantuan sosial dan Beasiswa Pemuda.
-
Anggota Banggar DPRD Surabaya Imam Syafi’i menilai data desil masih belum akurat dan berada dalam masa transisi sehingga berpotensi menyisihkan warga miskin.
-
Legislatif meminta penetapan bantuan APBD tetap memprioritaskan kategori miskin dan pra-miskin serta menuntut transparansi indikator penilaian desil kepada warga.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak bersikap kaku atau saklek dalam menerapkan sistem desil dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan tunggal penyaluran program bantuan sosial, termasuk program Beasiswa Pemuda.
Anggota Banggar yang juga Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi Nasdem, Imam Syafi’i, mengungkapkan bahwa kuota Beasiswa Pemuda untuk mahasiswa perkuliahan sebenarnya telah dinaikkan menjadi 24.000 penerima.
Namun, akibat syarat desil yang terlalu kaku, jumlah penerima yang terserap saat ini baru mencapai sekitar 9.000 mahasiswa.
“Hampir semuanya teman-teman Badan Anggaran meminta supaya—kan ini Beasiswa Pemuda untuk mahasiswa kuliah kemarin naik jadi 24.000 kuotanya—yang terserap cuma sekitar 9.000. Kan masih sisa banyak,” ujar Imam Syafi’i saat ditemui Jatimmandiri.id usai rapat di DPRD Surabaya, Kamis malam (13/8)2026)
Imam menegaskan, dalam masa transisi pendataan saat ini, Pemkot Surabaya seharusnya tidak mematok acuan pada data desil semata.
Apalagi, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ada memuat parameter kategori warga miskin dan pra-miskin yang semestinya tetap dapat digunakan.
“Kita minta supaya model desil itu jangan saklek. Padahal ada Perwali ketika ada desil, ada miskin dan pra-miskin, dua-duanya harus dipakai. Ketika sekarang desil masih masa transisi, jangan saklek pakai desil. Ini termasuk bukan hanya untuk beasiswa, kita ingin nanti untuk semua program sosial, mulai bedah rumah, permakanan, jangan menggunakan desil dulu ketika desil ini masih masa transisi yang khusus untuk APBD,” tegas politisi Nasdem tersebut.
Ia membedakan bahwa jika program tersebut bersumber dari APBN pusat, penggunaan desil dapat dimaklumi.
Namun, untuk APBD Kota Surabaya, pemerintah daerah memiliki diskresi anggaran sendiri untuk melindungi warganya.
Soroti Banyak Warga Miskin Justru Terpental di Atas Desil 5
Imam menilai penerapan data desil di lapangan kerap tidak mencerminkan kondisi riil riwayat ekonomi masyarakat. Banyak temuan menunjukkan warga yang tergolong miskin dan pra-miskin justru dikategorikan berada di atas desil 5 sehingga secara otomatis gugur dari hak menerima bantuan.
“Semua program sosial harus bisa diakses oleh mereka, jangan saklek desil. Karena desil kan juga tidak sesuai, mereka yang miskin dan pra-miskin ternyata desilnya di atas 5,” kritiknya.
Dalam rapat pertanggungjawaban tersebut, pihak Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penggunaan desil merupakan regulasi turunan dari Pemerintah Pusat menuju sistem ‘satu data’.
Meski begitu, pihak Pemkot mengakui bahwa sistem tersebut memang masih berada dalam tahap transisi dan uji coba.
Imam menambahkan bahwa regulasi dari pusat sebenarnya tetap membuka ruang bagi penggunaan data pendamping daerah.
Karena itu, DPRD Surabaya mendorong agar pertimbangan kondisi riil warga tetap diprioritaskan.
Tuntut Transparansi Indikator Penilaian Desil dan Permudah Sanggahan
Lebih lanjut, mantan jurnalis senior ini mendesak Pemkot Surabaya agar membuka secara transparan indikator penentuan desil kepada masyarakat.
Selama ini, warga yang melakukan sanggahan atas status desilnya sering kali ditolak tanpa alasan yang jelas serta memakan waktu penyelesaian yang relatif lama.
“Idealnya ya harus sesuai antara kenyataan dengan hasil desil. Kalau ada warga yang keberatan melakukan sanggahan, ketika warga minta kenapa desilnya tinggi, harus dijelaskan. Oh karena punya mobil, punya perhiasan, punya rumah. Harus dibuka indikatornya kenapa desilnya sekian, harus transparan,” jelas Imam.
Sering kali proses sanggahan warga membutuhkan waktu hingga 3 bulan namun tetap berujung penolakan tanpa penjelasan mendasar.
Oleh karena itu, Banggar DPRD Surabaya mendorong evaluasi menyeluruh atas skema pendataan sosial ini agar APBD benar-benar tepat sasaran dan dirasakan oleh warga yang membutuhkan.












