Surabaya, Jatimmandiri.id – Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, membantah seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada 2023-2024.
Bantahan tersebut disampaikan tim penasihat hukum yang dikoordinatori Sudiman Sidabukke dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyatakan pekerjaan pengerukan merupakan kegiatan nyata untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi.
Pekerjaan itu disebut bertujuan menjamin keselamatan pelayaran serta menjaga kelancaran operasional Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut penasihat hukum, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 Tahun 2017 yang disebut belum pernah dicabut atau dibatalkan.
Kegiatan pengerukan juga disebut telah memperoleh persetujuan kerja keruk dari instansi berwenang.
Penunjukan langsung PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana dilakukan berdasarkan Peraturan Direksi Pelindo tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Penasihat hukum beralasan pengerukan merupakan pekerjaan strategis yang tidak dapat ditunda.
Selain itu, APBS merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi (SIUPR) yang masih berlaku.
“Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Sudiman dalam nota pembelaannya, Rabu (12/8).
Dalam pembelaan tersebut, Erna Hayu Handayani yang saat itu menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas disebut hanya bertugas menyusun dokumen teknis.
Dokumen tersebut meliputi rencana kerja dan syarat, perkiraan biaya, serta justifikasi penunjukan langsung.
Penasihat hukum menyatakan, Erna tidak memiliki kewenangan menetapkan pemenang pengadaan maupun mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.
Penasihat hukum juga menyebut fakta persidangan menunjukkan APBS tetap menjalankan fungsi utama sebagai kontraktor.
Fungsi tersebut meliputi survei hidrografi, pengurusan izin, pengawasan lapangan, koordinasi, pelaporan, pemasangan sarana bantu navigasi, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan kepada Pelindo.
Penggunaan kapal sewa dari pihak ketiga, menurut penasihat hukum, merupakan praktik yang lazim dalam industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan.
Pekerjaan pengerukan disebut telah selesai, diverifikasi, diserahterimakan, dan dinyatakan mencapai target kedalaman yang ditetapkan.
Tim penasihat hukum kemudian mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp83,2 miliar oleh JPU.
Menurut mereka, perhitungan tersebut hanya didasarkan pada selisih pembayaran Pelindo kepada APBS dengan pengeluaran APBS kepada mitra kerja.
Perhitungan itu dinilai tidak memperhitungkan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo, perbedaan lingkup pekerjaan, fungsi manajemen proyek, biaya operasional, risiko kontraktual, serta kenaikan harga bahan bakar.
Penasihat hukum menyebut ahli yang dihadirkan pihak pembela justru memperkirakan manfaat ekonomi yang diperoleh Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain persoalan kerugian negara, penasihat hukum menyatakan tidak ada bukti ketiga terdakwa menerima uang, komisi, gratifikasi, maupun keuntungan pribadi dari pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Keuntungan yang diperoleh APBS disebut sebagai hasil usaha yang sah dan tercatat dalam laporan keuangan.
Keuntungan tersebut juga disebut kembali kepada Pelindo Group melalui konsolidasi laporan keuangan.
“Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan jahat atau niat bersama untuk melakukan tindak pidana. Yang terbukti hanyalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam suatu proses bisnis dan pengadaan yang sah,” urai Sudiman.
Berdasarkan pembelaan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Mereka juga meminta majelis hakim membebaskan ketiganya dari seluruh tuntutan hukum, memulihkan nama baik, dan kedudukan para terdakwa, serta memerintahkan agar ketiganya dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Seluruh dalil pembelaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bersama fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. (mor/alf)












