HukrimJatimKejati Jatim

Usut Korupsi Bendungan Margopatut, Kejari Periksa Puluhan Saksi

Penulis: Iskandar ZulkarnaenEditor: Alif Bintang
×

Usut Korupsi Bendungan Margopatut, Kejari Periksa Puluhan Saksi

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial HS dari PT W diamankan Kejari Nganjuk.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus bergerak memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.

Guna memperjelas konstruksi perkara dan membongkar keterlibatan para pihak, tim penyidik hingga kini telah menyisir sedikitnya 230 dokumen, memeriksa sekitar 60 orang saksi, serta meminta keterangan dari satu orang ahli.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tak hanya menyasar jajaran teknis, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat elit di lingkungan Pemkab Nganjuk. Di antaranya yakni Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan.

Pemeriksaan terhadap Sekda difokuskan pada kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memegang peran sentral dalam pengalokasian anggaran.

Sebagai informasi, proyek Review FS Bendungan Margopatut dialokasikan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Nganjuk dengan pagu anggaran mencapai Rp4.000.000.000,00.

Pekerjaan tersebut kemudian dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT W KSO PT GK berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp3.589.906.500,00.

Berdasarkan hasil temuan sementara, penyidik mengendus indikasi penyimpangan sistematis sejak fase penganggaran, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan fisik di lapangan. Lebih lanjut, penyidik mengindikasikan adanya aliran dana dari pihak konsultan.

Yakni, HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK Periode 2023-2025, yang mengalir kepada figur berinisial PB.

Akibat penyimpangan dalam pekerjaan ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp968.775.000.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Kukuh Roby Yahya, mengungkapkan bahwa pasca-penetapan tersangka, fokus tim penyidik saat ini adalah merampungkan seluruh berkas perkara agar siap dilimpahkan ke meja hijau.

“Setelah tersangka ditetapkan, kami masih terus menginventarisasi segala kelengkapan yang diperlukan untuk keperluan pemberkasan perkara ini agar nantinya dapat diserahkan ke pengadilan dengan lengkap dan sempurna,” jelas Kukuh, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga  Pemkab Nganjuk Resmikan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Nganjuk masih merahasiakan identitas para tersangka yang telah ditetapkan serta merinci pemetaan akhir atas total kerugian negara dalam kasus tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Lumajang, Jatimmandiri.id – Pendidikan vokasi semakin menjadi pilihan masyarakat. SMKN 1 Lumajang mencatat sekitar 1.200 calon siswa mendaftar pada penerimaan…

Jatim

Medan, Jatimmandiri.id- Pengembangan Museum Mpu Tantular di Sidoarjo diarahkan tidak sekadar memperkaya koleksi, tetapi juga membuka peluang baru bagi ekonomi…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) masih bertahan di Jalan Jagir Wonokromo,…