HeadlineHukrimJatim

Bongkar Sindikat Rekrutmen Kerja Fiktif Rp630 Juta, Polres Mojokerto Ringkus 3 Pelaku hingga ke Sumatra

×

Bongkar Sindikat Rekrutmen Kerja Fiktif Rp630 Juta, Polres Mojokerto Ringkus 3 Pelaku hingga ke Sumatra

Sebarkan artikel ini
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah Imam Syafi’i (60), Husriatin (49), dan Febrilla Nelda (30).
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan rekrutmen calon tenaga kerja yang mencatut nama perusahaan besar, yakni PT Ajinomoto dan PT Motasa.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan total kerugian para korban mencapai Rp630,5 juta.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah Imam Syafi’i (60), Husriatin (49), dan Febrilla Nelda (30).

“Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Mojokerto,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (7/8/2026).

Aldhino menyebut, aksi kejahatan ini berlangsung dalam kurun waktu 9 Maret 2025 hingga 26 Agustus 2025.

Para pelaku meyakinkan para korban bahwa mereka bisa menyalurkan kerja sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto dan PT Motasa, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Nilai yang diminta bervariasi, untuk PT Motasa berkisar antara Rp7 juta hingga Rp9 juta per orang. Sedangkan untuk PT Ajinomoto mencapai angka Rp250 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, uang ratusan juta rupiah yang dikumpulkan oleh tersangka Imam Syafi’i dan Husriatin dari para korban seluruhnya ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Febrilla Nelda.

“Febrilla merupakan sosok utama yang mengklaim memiliki informasi lowongan pekerjaan di kedua perusahaan tersebut,” beber Kasatreskrim.

Kecurigaan penyidik menguat ketika Febrilla dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Juni 2026.

Saat petugas mendatangi kediamannya di Sidoarjo, yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Minggu (26/7/2026). Tim gabungan Tipidkor dan Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto mendeteksi keberadaan Febrilla yang telah berpindah alamat ke Desa Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Baca Juga  Probolinggo Siapkan 5,2 Hektare Lahan SRT

Petugas langsung bergerak cepat melakukan penjemputan untuk proses pengembangan perkara.

Dalam pemeriksaan, Febrilla mengakui bukan orang yang ditunjuk resmi oleh pihak PT Ajinomoto terkait penerimaan karyawan baru.

“Ia juga membenarkan telah menerima aliran dana sebesar Rp630,5 juta dari Imam Syafi’i. Namun, setelah uang ditransfer, janji manis agar para korban diangkat menjadi karyawan tetap tidak pernah terealisasi,” beber Aldhino.

Menindaklanjuti penangkapan Febrilla, penyidik menerbitkan surat panggilan tersangka kepada Imam Syafi’i dan Husriatin pada 27 Juli 2026.

Pada Rabu (29/7/2026), keduanya hadir memenuhi panggilan di Mapolres Mojokerto dan langsung dilakukan penahanan.

Penyidik mengindikasikan jumlah korban penipuan ini masih berpotensi bertambah.

Sebab, berdasarkan bukti petunjuk yang dikantongi polisi, masih banyak korban lain yang belum melapor ke Polres Mojokerto.

Selain PT Ajinomoto dan PT Motasa, para tersangka disinyalir kerap melakukan aksi serupa dengan sasaran perusahaan lain, termasuk PT Kapal Api di Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori empat, yaitu sebesar dua ratus juta rupiah,” tuntas Aldhino.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *