Jatimmandiri.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi yang berlangsung selama lima hari, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen.
“Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).
Satu Pengedar Ditangkap di Gempol
Dalam penggerebekan di Desa Kejapanan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
- 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi;
- satu unit telepon genggam;
- plastik klip kosong; serta
- sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil pengembangan mengarah kepada lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah diperiksa, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.
Kelima pengguna tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, AMS ditahan untuk menjalani proses hukum.
Dua Pengedar Dibekuk di Prigen
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43).
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram;
- tiga unit telepon genggam;
- satu timbangan digital;
- dua unit sepeda motor;
- plastik klip kosong;
- sedotan;
- tas; serta
- sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DSH dan RA diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” jelas Iptu Joko.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional.
“Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Iptu Joko.
Barang Bukti yang Disita
- 51 paket sabu siap edar (13 paket di Gempol dan 38 paket di Prigen);
- 4 unit telepon genggam;
- 1 timbangan digital;
- 2 unit sepeda motor;
- plastik klip kosong;
- alat pengemas narkotika;
- sedotan dan tas.












