Ekbis

Pajak Marketplace Ditunda Pemerintah Tunggu Daya Beli Pulih

×

Pajak Marketplace Ditunda Pemerintah Tunggu Daya Beli Pulih

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan memberi ruang bagi pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan implementasi kebijakan itu belum akan dijalankan hingga kondisi ekonomi dinilai lebih kondusif.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Pajak online (marketplace) mungkin kita tunda, tidak jadi berjalan Agustus ini. Kita tunggu sampai daya beli dan kondisi ekonominya membaik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/08).

Keputusan tersebut mengubah rencana sebelumnya yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebelumnya, pemerintah menargetkan pemungutan pajak melalui marketplace mulai efektif pada 1 Agustus 2026, dengan masa transisi selama satu bulan bagi platform digital untuk menyesuaikan sistem.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform itu semula dipersiapkan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi para penjual.

“Pemungutan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun,” kata Bimo.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Dalam mekanismenya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto penjual, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setelah konsumen melakukan pembayaran, marketplace akan memotong pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga  KUR Bank Mandiri Tembus Rp21,41 Triliun

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp10.000 atau 0,5 persen dari nilai transaksi.

Bimo menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran pajak yang telah berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Dengan keputusan penundaan ini, pemerintah berharap pemulihan konsumsi rumah tangga dapat berlangsung lebih optimal sebelum kebijakan perpajakan digital diterapkan secara penuh.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekbis

Jakarta, Jatimmandiri.id – Kepercayaan dunia internasional terhadap kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati kembali terbukti. Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia itu resmi…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Bank Mandiri menghadirkan rangkaian program sosial, promo, dan layanan digital di Surabaya selama Agustus 2026 untuk menyambut…

Ekbis

Jakarta, Jatimmandiri.id –  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Rabu (5/8/2026) di zona hijau, didorong menguatnya mayoritas bursa saham…