Hukrim

Curi Dua Ayam Bangkok untuk Beli Sabu, Iswadi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

×

Curi Dua Ayam Bangkok untuk Beli Sabu, Iswadi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
erdakwa Iswadi bin Margi Marsikin (alm) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara pencurian dua ekor ayam jago Bangkok di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7/2026).
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Iswadi bin Margi Marsikin (alm) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian dua ekor ayam jago Bangkok yang dilakukan bersama sejumlah rekannya.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra mewakili JPU Justica Heru Violagita dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Iswadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ternak yang dilakukan pada malam hari, di dalam rumah, secara bersama-sama atau bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Perkara ini bermula pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Achmad Safiudin mengajak Iswadi menemui Ainul Rohim alias Inung dengan alasan hendak menjual ayam. Namun, sekitar pukul 23.31 WIB, ketiganya justru mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Bulak Jaya 7 Nomor 85, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, untuk mencuri dua ekor ayam jago Bangkok milik Machfut.

Dalam aksinya, Achmad masuk ke lantai dua rumah melalui pintu yang tidak terkunci. Selanjutnya ia menggunakan tali rafia untuk menurunkan seekor ayam Bangkok berwarna putih dan seekor ayam Bangkok berwarna putih-hitam. Sementara itu, Iswadi bersama Ainul bertugas mengawasi keadaan sekaligus menerima ayam yang diturunkan dari lantai atas.

Baca Juga  Polres Kediri Borong Juara Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026

Setelah berhasil membawa kabur ayam tersebut, Ainul meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Fuad yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua ayam kemudian dibawa ke kawasan Pasar Pegirian dan dijual kepada Samsul, yang juga berstatus DPO, dengan harga Rp650.000.

Dari hasil penjualan tersebut, Iswadi menerima bagian sebesar Rp75.000.

Fakta persidangan mengungkap bahwa pencurian tersebut dilakukan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk membeli narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan ED atau Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM…