Hukrim

Direktur dan Komisaris PT ASL Didakwa, Gelapkan Dana PT ECL Logistics Rp331,6 Juta

×

Direktur dan Komisaris PT ASL Didakwa, Gelapkan Dana PT ECL Logistics Rp331,6 Juta

Sebarkan artikel ini
Di hadapan majelis hakim, Gede Widiada menyatakan seluruh keterangannya tetap sama sebagaimana yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id- Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia senilai Rp331.667.753 dengan terdakwa Gede Widiada dan Siti Hairijani kembali digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Syafruddin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan kedua terdakwa.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Di hadapan majelis hakim, Gede Widiada menyatakan seluruh keterangannya tetap sama sebagaimana yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan.

Ia menjelaskan, sejak 1998 dirinya ditugaskan oleh pimpinan perusahaan, Mr. Kenzi Yosidha, untuk mengembangkan operasional PT ECL Logistics di Surabaya dengan mencari pelanggan baru dan membangun jaringan usaha.

Dalam menjalankan operasional cabang Surabaya, PT ECL Logistics bekerja sama dengan PT Awan Samudra Lestari (ASL). Menurut Gede, kerja sama tersebut berlangsung tanpa perjanjian tertulis karena PT ASL menawarkan biaya jasa yang lebih kompetitif dibandingkan perusahaan lain.

Gede mengaku sebagai pendiri PT ASL, sedangkan istrinya, Siti Hairijani, menjabat Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Pada awal operasional, kegiatan perusahaan dikoordinasikan bersama Hengki Kurniawan. PT ECL Logistics bergerak di bidang pelayaran, peti kemas, dan depo kontainer, sedangkan PT ASL dipercaya menangani operasional cabang Surabaya.

Dalam persidangan terungkap, audit internal menemukan selisih keuangan sekitar Rp431 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp331,6 juta disebut telah dialokasikan untuk pembayaran pesangon karyawan.

Gede juga mengaku mengetahui adanya rekapitulasi transfer, termasuk dana sekitar Rp25 juta yang masuk ke rekening PT ASL.

Majelis hakim juga menggali keterangan mengenai pengelolaan keuangan PT ASL. Gede menerangkan seluruh administrasi keuangan dijalankan oleh Siti Hairijani. Namun, setiap transaksi bernilai besar tetap dikoordinasikan dengannya.

Baca Juga  Sebar Konten Tak Senonoh, DJ Icha Chellow Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Ia menjelaskan, sebagian dana perusahaan sempat ditransfer ke rekening pribadi Siti untuk memenuhi kebutuhan operasional mendesak melalui layanan mobile banking.

Gede menuturkan telah mengabdi kepada Mr. Kenzi Yosidha selama kurang lebih 36 tahun sejak 1987 dan menjadi salah satu perintis operasional perusahaan di Surabaya.

Ia mengaku kemudian memasuki masa pensiun lebih awal dengan menerima hak pesangon sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Selain itu, dirinya juga membeli satu unit mobil Toyota Innova seharga Rp100 juta.

Menurut Gede, sebelum persoalan hukum bergulir sempat dibahas tiga poin penyelesaian, yakni terkait hasil perintisan PT ASL, pembayaran pesangon, dan kepemilikan kendaraan.

Ia menegaskan dana Rp331,6 juta sejak awal dipergunakan untuk membayar pesangon karyawan, sehingga tidak pernah ada niat untuk menggelapkan maupun menguasai dana milik PT ECL Logistics.

“Saya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini, termasuk melalui mekanisme Restorative Justice saat perkara masih ditangani kepolisian, namun tidak tercapai kesepakatan,” ungkapnya di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Siti Hairijani menyatakan seluruh pengelolaan keuangan yang dilakukannya merupakan atas arahan suaminya dan semata-mata untuk mendukung operasional perusahaan.

Pada sidang sebelumnya, saksi Hengki Kurniawan yang merupakan mantan Direktur Utama PT ASL menerangkan bahwa meskipun dirinya menjabat sebagai direktur, pengelolaan keuangan perusahaan sepenuhnya berada di tangan Gede Widiada dan Siti Hairijani.

Hengki menjelaskan, kerja sama PT ASL dengan PT ECL Logistics telah berlangsung cukup lama dalam bidang jasa ekspor.

Dalam proyek pengiriman 11 kontainer pada periode Maret hingga Juli 2023, PT ECL Logistics memberikan advance payment sebesar 50 persen dari nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp7 miliar untuk membiayai operasional.

Dana tersebut dicairkan secara bertahap berdasarkan pengajuan kebutuhan pekerjaan melalui surat elektronik (email).

Baca Juga  Bareskrim Polri Tangkap DPO Jaringan Fredy Pratama, Pengendali Keuangan Sindikat Internasional

Namun, hasil audit internal kemudian menemukan selisih dana sekitar Rp431 juta. Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen audit yang ditandatangani oleh para pengurus perusahaan dan menjadi salah satu dasar proses hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan ED atau Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM…