Kota Besar

Komisi A DPRD Surabaya Selesaikan Polemik Gereja Santo Yusup

×

Komisi A DPRD Surabaya Selesaikan Polemik Gereja Santo Yusup

Sebarkan artikel ini
Lewat ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya, polemik yang membeku selama 13 tahun tersebut berhasil dicairkan melalui kesepakatan damai lintas pihak pada Selasa (28/7/2026).
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id — Konflik berkepanjangan terkait penolakan pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang akhirnya menemui titik terang.

Lewat ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya, polemik yang membeku selama 13 tahun tersebut berhasil dicairkan melalui kesepakatan damai lintas pihak pada Selasa (28/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Rapat dengar pendapat (hearing) yang mempertemukan warga, pengurus gereja, serta perwakilan dinas terkait berlangsung kondusif dan menghasilkan mufakat bersama.

“Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

Keretakan komunikasi yang berlangsung lebih dari satu dekade ini bermula dari persoalan tata letak administratif.

Dokumen perizinan seperti IMB/PBG dan SKRK yang diverifikasi Dinas Perumahan Rakyat mencatat lokasi bangunan berada di Kelurahan Kebraon.

Namun secara geografis di lapangan, posisi tapak bangunan beririsan langsung dengan wilayah Karangpilang, hingga memicu penolakan warga RT 1/RW 1.

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini membeberkan pangkal persoalan tersebut.

“Alhamdulillah akhirnya ada titik temu di mana setelah kita lihat memang PBG maupun SKRK-nya memang posisinya di Kebraon, nah, di situ yang menjadi awal pemicu warga di RT 1/RW 1 ini menolak dikarenakan menurut mereka kenapa lokasinya justru ada di Karangpilang,” jelasnya.

Untuk mengurai persoalan tersebut, tata ruang pembangunan disesuaikan secara presisi.

Bangunan utama gereja yang diproyeksikan menampung 784 kursi difokuskan berdiri di wilayah administrasi Kebraon.

Sementara lahan seluas 1.474 meter persegi di bagian belakang, yang masuk wilayah RT 1/RW 1 Karangpilang, dialokasikan khusus sebagai fasilitas pendukung berupa area parkir.

Baca Juga  Dugaan Mafia Tanah di Bulak, DPRD Surabaya Siap Bedah Warkah hingga ke Kementerian

“Tadi pihak gereja sudah menyampaikan secara detail, itu sebagai area parkir jemaat di mana di luasan 1.474 meter persegi ini diestimasikan bisa menampung 50 kendaraan R4 dan 250 R2,” lanjut Cak Yebe.

Bukan sekadar menyelesaikan persoalan izin, mediasi ini juga melahirkan kesepakatan bernilai ekonomis dan sosial bagi warga sekitar.

Warga RT 1/RW 1 Karangpilang diberi peran aktif dalam pengelolaan perparkiran, penyediaan tenaga kebersihan, serta keamanan gereja.

Tak hanya itu, komitmen pemberdayaan UMKM lokal turut dimasukkan dalam poin kesepakatan.

“Kita cari win-win solution di mana salah satunya ada area UMKM, tenda 1 untuk UMKM Kebraon, tenda 2 untuk UMKM yang dikelola pihak gereja, tenda 3 akan dikelola oleh RT 1/RW 1, sehingga ada manfaat yang bisa diterima oleh warga,” papar mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Guna mengantisipasi k kemacetan akibat aktivitas tiga gereja di koridor Jalan Senoputro, Komisi A mendorong langkah taktis penataan arus lalu lintas.

Pihak Kecamatan Karangpilang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) diminta segera merumuskan skema drop-off serta penataan parkir terpadu.

“Kami meminta kepada pihak Dishub maupun Satpol PP dan juga kecamatan untuk mengatur bagaimana parkir ini tidak sampai berada di ruas jalan, jadi tadi dari pihak Gereja Santo Yusup itu bersedia untuk mengakomodir parkir yang saat ini ada di jalan untuk masuk ke lahan parkir mereka,” pungkas Cak Yebe.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *