Bojonegoro, Jatimmandiri.id- Sebanyak 301 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca mengatakan, dari 301 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 295 orang menerima Remisi Umum I (RU-I). Sementara enam warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) dan langsung bebas pada hari yang sama.
Besaran Remisi
Untuk penerima RU-I, sebanyak 42 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Kemudian 80 orang mendapat remisi dua bulan, 118 orang tiga bulan, 38 orang empat bulan, 16 orang lima bulan, dan satu orang memperoleh pengurangan enam bulan.
Sementara itu, enam penerima RU-II terdiri atas satu orang yang mendapat remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dua orang tiga bulan, serta dua orang empat bulan.
Jika digabung berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, terdapat 43 orang yang menerima remisi satu bulan, 81 orang dua bulan, 120 orang tiga bulan, 40 orang empat bulan, 16 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.
Hari Winarca menegaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang selama menjalani masa pembinaan menunjukkan sikap dan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran,” ujar Hari.
Menurutnya, pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Dengan demikian, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif di lingkungan masing-masing.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan di Lapas. Tidak hanya menjalani masa pidana, warga binaan didorong untuk membangun karakter, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan diri agar dapat menjalani kehidupan secara lebih baik setelah bebas.












