Polisi Olah TKP Kematian Sutrimo
Jakarta, Jatim Mandiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah telah mengenakan rompi tahanan sejak registrasi di Rutan KPK. Di sisi lain, kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Sutrimo, penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Olah TKP dilakukan untuk mendukung penyelidikan penyebab kematian Sutrimo, sementara polisi masih mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan kematian tidak wajar. Berdasarkan pantauan ANTARA, polisi mulai membuka garis polisi yang terpasang di pagar sebuah klinik kecantikan sekitar pukul 13.11 WIB. Sejumlah personel Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) memasuki area klinik dengan membawa barang bukti berupa kotak hitam, bantal berseprai hijau, dan sejumlah barang dalam plastik bening.
Petugas juga membuka pintu masuk klinik serta melepas garis polisi untuk keperluan olah TKP. Kondisi klinik tampak sepi dan dipenuhi daun kering. Sejumlah awak media menunggu perkembangan proses olah TKP di lokasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki penyebab kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru pada Kamis (23/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami informasi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kematian tidak wajar. “Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami,” kata Budi.
Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan kepolisian menghormati masa berkabung yang sedang dijalani keluarga. Budi mengimbau keluarga korban segera membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya apabila merasa terdapat kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
“Apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini agar proses pro-justitia-nya lebih tepat dan memudahkan kami melakukan pendalaman,” ujarnya.
Hingga kini, menurut Budi, belum ada laporan resmi dari keluarga karena kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan empati. “Kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga,” tuturnya.
Sementara itu, KPK menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap mantan Jampidsus Febrie. Termasuk terkait kunjungan keluarga dan penempatan di rumah tahanan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut Febrie mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan KPK.
“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA (Febrie Adriansyah) melakukan registrasi di Rutan KPK,” kata Budi di Jakarta, Senin (27/7). Budi mengatakan Febrie juga telah menerima kunjungan keluarga maupun kerabat sesuai jadwal kunjungan tahanan yang berlaku di Rutan KPK.
“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” ujarnya sebagaimana dikutip Kompas.com. Dia menambahkan, Febrie dijadwalkan bergabung dengan tahanan lainnya pada Senin setelah terlebih dahulu menjalani masa isolasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan Febrie ditahan selama 20 hari di Rutan KPK sejak Jumat (24/7).
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dari hari ini, di Rutan KPK,” kata Rudi. Penampilan Febrie saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju Rutan KPK menjadi perhatian karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Rudi menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena proses pemindahan dilakukan dengan cepat pada malam hari. “Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam, ya,” ujarnya. (ant/ibn)












