Jakarta, Jatim Mandiri
Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia karena terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP). Penutupan diumumkan Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Senin (27/7), disertai penghentian pegawai dan pemberian sanksi disiplin kepada aparatur yang melanggar.
Sudaryono mengatakan 833 dapur yang dihentikan operasionalnya terdiri atas 98 dapur di Sumatera, 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, dan Papua, serta 311 dapur di Jawa dan Madura. “Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini,” kata Sudaryono dalam konferensi pers seperti dikutip Antara.
Menurutnya, dapur yang ditutup tidak akan menerima pembayaran karena terbukti melakukan pelanggaran SOP. Pelanggaran tersebut meliputi makanan yang tidak higienis, kasus keracunan, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.
“Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,” ujarnya.
Selain menutup ratusan dapur, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. BGN juga menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan hukuman disiplin ringan kepada 39 ASN lainnya.
“Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya,” kata Sudaryono.
Dia menambahkan, 39 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ringan akan dikenai mutasi, demosi, sanksi administrasi, atau peringatan. Sudaryono menegaskan BGN terus melakukan pembenahan kelembagaan untuk mencegah perilaku koruptif dan meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi. “Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik,” ujarnya.
Ia mengatakan BGN juga memperkuat keterbukaan, transparansi, koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta melibatkan masyarakat dalam mengawasi kualitas menu, penyaluran, operasional dapur, dan kebersihan. (ant/ibn)












