Jakarta, Jatimmandiri.id– Kepolisian diminta mengusut secara tuntas dan transparan kematian Sutrimo yang disebut memiliki sejumlah kejanggalan. Penyelidikan dinilai perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian secara terang.
Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., meminta penyidik Polri mengumpulkan seluruh informasi, data, barang bukti, dan alat bukti yang berkaitan dengan aktivitas Sutrimo sebelum meninggal dunia.
“Lakukan proses penyelidikan yang menyeluruh, objektif, dan profesional dengan pengumpulan semua informasi, data, barang bukti, dan alat bukti yang berkaitan dengan aktivitas almarhum Sutrimo dalam beberapa hari dan beberapa jam sebelum meninggal,” kata Juanda di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Juanda, seluruh pihak yang mengetahui aktivitas Sutrimo sebelum maupun setelah tiba di poliklinik atau lokasi tempat korban dinyatakan meninggal juga perlu diperiksa sebagai saksi.
Ia menilai pengungkapan penyebab kematian perlu didukung metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar setiap fakta maupun informasi mengenai kejanggalan dapat diuji secara ilmiah.
Sejumlah Kejanggalan Perlu Didalami
Juanda menyoroti sejumlah informasi yang beredar terkait kematian Sutrimo. Salah satunya menyangkut telepon seluler milik almarhum yang disebut hingga kini belum ditemukan.
Selain itu, terdapat informasi mengenai cairan yang disebut keluar dari mulut Sutrimo ketika meninggal dunia. Menurut Juanda, berbagai informasi tersebut harus didalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Beberapa kejanggalan seperti ini tentu menuntut profesionalitas pihak penyidik Polri agar jelas dan terang benderang apa penyebab kematian almarhum Sutrimo,” ujarnya.
Juanda juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara kematian Sutrimo dan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan.
Menurutnya, kejelasan mengenai penyebab kematian sangat penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Seluruh informasi dan dugaan yang berkembang harus diuji melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Apakah ada kaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan saat ini atau tidak, perlu ada kejelasan guna mencegah dan menghindari asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab di kalangan masyarakat luas yang berpotensi liar dan fitnah,” katanya.
Dorong Ekshumasi Jika Diperlukan
Selain penyelidikan menyeluruh, Juanda mendorong dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo apabila langkah tersebut dinilai diperlukan untuk kepentingan hukum dan keadilan.
Ekshumasi, menurut dia, dapat menjadi bagian dari upaya pemeriksaan forensik untuk membantu mengungkap penyebab kematian secara ilmiah.
“Polri sudah seharusnya melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan untuk mengungkap misteri penyebab kematian dengan ilmu forensik,” pungkas Juanda.
Penyelidikan yang transparan dan berbasis bukti diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo sekaligus menjawab berbagai informasi dan kejanggalan yang berkembang di tengah masyarakat.












