Jakarta, Jatimmandiri.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungan penuh kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kasus tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu pemadaman massal (blackout) di sejumlah wilayah, dengan estimasi kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memiliki kemampuan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden.
“Jika serius, maka akan mudah mengungkap siapa saja pihak yang terlibat. Kami meyakini Kortastipidkor sudah memiliki data penyimpangan yang didukung alat bukti yang cukup sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, jangan tebang pilih, ungkap seluruh pihak yang terlibat sesuai arahan Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).
Selain mendukung proses hukum, CERI juga mendorong penyidik memperluas ruang lingkup penyelidikan. Salah satunya dengan melakukan pengambilan sampel batu bara di setiap stockpile PLTU di berbagai daerah sebagai bagian dari pembuktian kualitas pasokan batu bara.
Yusri juga meminta penyidik menelusuri peran perusahaan surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dengan pemasok batu bara, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi awal berdasarkan hasil penyelidikan dan belum merupakan nilai kerugian negara yang bersifat final.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna menghitung nilai kerugian negara secara resmi.
Selain itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan para saksi, ahli, serta pengumpulan berbagai alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara tersebut.












