Surabaya, Jatimmandiri.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencurian fasilitas umum di Kota Surabaya menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, dua pria diduga berupaya membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir yang berada di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.
Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus tersebut kini telah diproses secara hukum melalui laporan polisi yang resmi dibuat oleh Dishub Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang berhasil mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah video tersebut beredar luas.
Menurut Trio, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang merusak maupun mencuri aset milik pemerintah. Tidak hanya rambu lalu lintas, pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun fasilitas publik lainnya juga akan diproses melalui jalur hukum.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku yang merusak fasilitas umum. Seluruh kasus akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan aparat kepolisian setempat.
Trio menjelaskan, fasilitas yang menjadi sasaran dalam peristiwa tersebut merupakan tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Selain mengambil tiang besi, pelaku juga diduga merusak pondasi beton yang menjadi penyangga rambu tersebut.
Di sisi lain, Dishub Surabaya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan kelestarian fasilitas publik.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindakan serupa melalui layanan Command Center 112 maupun hotline Pemerintah Kota Surabaya. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat oleh instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, menyebut pihaknya akan meminta pelaku mengganti fasilitas yang rusak sesuai tingkat kerugian yang ditimbulkan. Nilai pengadaan satu unit tiang beserta rambu larangan parkir diperkirakan mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Namun demikian, Dishub tidak menuntut penggantian dalam bentuk uang tunai. Fokus utama adalah penggantian komponen atau barang yang mengalami kerusakan agar fasilitas publik dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Beta menjelaskan, mekanisme serupa sebelumnya juga pernah diterapkan pada kasus kendaraan yang menabrak lampu lalu lintas di kawasan Jalan Raya Darmo. Dalam kasus tersebut, pihak yang bertanggung jawab diminta mengganti komponen yang rusak tanpa harus menanggung biaya penggantian keseluruhan sistem.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Surabaya berencana memperkuat pengawasan terhadap aset daerah melalui penambahan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Selain itu, Dishub juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi manajemen aset berbasis aplikasi. Sistem ini nantinya memungkinkan seluruh sarana dan prasarana publik terpantau secara lebih efektif, sehingga kerusakan maupun kehilangan dapat segera terdeteksi dan dilaporkan secara daring untuk mempercepat proses penanganan.












