Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan langkah baru dalam pengelolaan parkir dengan memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital Tepi Jalan Umum (TJU).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi layanan parkir sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak berwenang.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi parkir yang saat ini terus dikembangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas parkir resmi yang bertugas di setiap lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pemasangan foto dilakukan secara langsung di lapangan.
Petugas Dishub mendata dan memotret jukir yang bertugas, kemudian hasil foto dicetak, dilaminasi, dan ditempel pada rambu kawasan parkir digital.
Untuk mempercepat pelaksanaan program, Dishub membentuk lima tim yang disebar ke berbagai wilayah Surabaya, meliputi Surabaya Timur, Utara, Pusat, Selatan, dan Barat.
Menurut Trio, keberadaan foto jukir pada rambu digital diharapkan menjadi sarana pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Pengguna jasa parkir dapat mencocokkan identitas petugas yang bertugas dengan foto yang tertera pada rambu.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Surabaya.
Dengan sistem yang lebih transparan, warga dapat memastikan bahwa petugas yang menerima pembayaran parkir merupakan petugas resmi yang telah terdaftar.
Apabila ditemukan petugas yang identitasnya tidak sesuai dengan foto yang terpasang, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan Command Center 112 maupun kanal pengaduan resmi Dishub Surabaya.
Dishub memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun praktik parkir ilegal.
Saat ini, pemasangan foto jukir ditargetkan menjangkau seluruh titik parkir digital di Kota Surabaya. Sebanyak 819 lokasi parkir digital TJU menjadi sasaran program tersebut dan proses pemasangannya dilakukan secara bertahap hingga seluruh titik selesai terpasang.
Selain meningkatkan transparansi, kebijakan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan seragam maupun atribut petugas parkir oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan.
Trio bahkan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran parkir apabila petugas yang berada di lokasi tidak sesuai dengan identitas yang tercantum pada rambu digital.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung terciptanya tata kelola parkir yang lebih tertib dan akuntabel.
Di samping itu, Pemkot Surabaya juga terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan sistem pembayaran non-tunai dalam transaksi parkir. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menyukseskan program digitalisasi parkir yang tengah dijalankan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, sistem parkir digital diharapkan mampu menciptakan layanan yang lebih transparan, aman, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir di Kota Surabaya.












